Info : Harga sudah termasuk PPN
Ke penyedia perorangan toko mebel.
Bagaimana pengenaan pajaknya ?
a.
bila penyedia memiliki
NPWP dan sebagai PKP ( pengusaha
kena pajak ) yang dapat menerbitkan faktur pajak
Maka dipungut PPN dan PPh ps 22 sebagai berikut
PPN = 17 jt x 1/11
PPN = 17 jt x 1/11
Harga DPP Rp 15.454.545
PPN
Rp. 1.545.455
Rp. 17.000.000
PPh
15.454.545 x 1.5% = Rp 231.818 ribu
b.
bila penyedia memiliki NPWP
dan bukan sebagai PKP ( bukan pengusaha kena pajak ) , dengan demikian
tidak dipungut PPN tetapi dipungut PPH ps 22
Maka dipungut sebagai berikut :
Harga DPP Rp 17.000.000
PPN
Rp. 0
PPh
17.000.000 x 1.5% = Rp 255ribu
c.
bila penyedia tidak memiliki NPWP
dan bukan sebagai PKP ( bukan pengusaha kena pajak )
dengan demikian tidak dipungut PPN dan PPH pph pasal 22 dipungut 200% ( dari 1.5%
menjadi 3% ).
Maka dipungut sebagai berikut :
Harga DPP Rp
17.000.000
PPN Rp. 0
Rp. 17.000.000
PPh 17.000.000 x 3%
= Rp 510 ribu
Tulisan saya ini,
mungkin di banyak satuan kerja tidak bisa diterapkan karena
para pihak tidak biasa.
Mari yang mengurusi verifikasi keuangan dan pengadaan ,
buatlah pelaksanaan pembayaran yang efisien/hemat cepat dan akuntabel
Kenyataan yang terjadi, diminta oleh bagian keuangan dan bahkan oleh auditor yaitu transaksi untuk tetap dikenakan PPN dan PPh terhadap penyedia PKP maupun non PKP, dengan pertimbangan bahwa semua transaksi di atas Rp 1 juta dipungut PPN, sehingga perhitungannya seperti berikut
Aturan terkait :
Kep 382 / PJ / 2002
DISKUSI PERPAJAKAN SEBAGAI BERIKUT :
https://www.youtube.com/watch?v=HLqEU2Fn04g
Kenyataan yang terjadi, diminta oleh bagian keuangan dan bahkan oleh auditor yaitu transaksi untuk tetap dikenakan PPN dan PPh terhadap penyedia PKP maupun non PKP, dengan pertimbangan bahwa semua transaksi di atas Rp 1 juta dipungut PPN, sehingga perhitungannya seperti berikut
PPN = 17 jt x 1/11
Harga DPP Rp 15.454.545
PPN Rp. 1.545.455
Rp. 17.000.000
PPh 15.454.545 x 1.5% = Rp 231.818 ribu
Pelaksana pengadaan mungkin lebih baik memilih cara yang saya tulis biru ini daripada menjadi risiko yaitu ditolak pertanggungjawabannya atau menjadi temuan audit, namun transaksi dapat ke penyedia perorangan seperti toko.
Aturan terkait :
Kep 382 / PJ / 2002
DISKUSI PERPAJAKAN SEBAGAI BERIKUT :
https://www.youtube.com/watch?v=HLqEU2Fn04g
1 Comments
maaf pa', untuk mengetahui bahwa pengusaha tersebut PKP dan bukan PKP darimana yaa
ReplyDelete