Perubahan kontrak
untuk pemahaman tentang Perpres 54 Tahun 2010 pasal 87 ayat 2 tentang pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal; dan tersedia anggaran.

(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2)      Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.       tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b.      tersedianya anggaran untuk pekerjaan tambah.

Dalam pemahaman saya ayat 2 tersebut dipakai untuk pekerjaan tambah dan merubah nilai kontrak awal.pekerjaan tambah kurang yang mengalami pergeseran volume pekerjaan walaupun melebihi 10% tidak menjadi acuan dari ayat tersebut. Sedangkan pemahaman auditor ayat itu untuk dipakai untuk pekerjaan tambah kurang walaupun tidak menambah anggaran. Mohon penjelasannya. Terima kasih
Respon : Maksimal 10 persen untuk batasan menambah nilai.
Misal total kontrak rp 1.2 milyar menjadi dibatasi rp 13.2 milyar
Untuk nilai kontrak sendiri rp. 1.2 milyar bisa berubah di kontrak tersebut misal melebihi 10persen , misal rp 400 juta dengan nilai kontrak tetap rp 1.2 milyar.
Saran saya perubahan kontrak dilakukan berdasar justifikasi teknis dan untuk efektivitas pengadaan

P1618
Pasal 54
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan NILAI KONTRAK AKHIR tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.


      Perubahan Kontrak Karena Perbedaan Kondisi Lapangan Pada Saat Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/ KAK dalam Dokumen Kontrak

Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Terima Jadi (Turnkey).

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.

Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli. Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.