Pengadaan pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil berdasar permen PUPR no. 7 tahun 2019 s.d Rp 10 milyar.
Selanjutnya  silakan diikuti permen PUPR tersebut, tidak perlu membuat peraturan kepala daerah.
Kewenangan Kemen PUPR berdasar UU 2 tahun 2017

Hal-hal yang menarik untuk usaha  kecil sebagai berikut :

1. Tidak mensyaratkan KD ( Kemampuan Dasar )
2.  mensyaratkan SKP ( sisa kemampuan paket )
3. tidak mensyaratkan SKN
4. tidak mensyaratkan SKA

Bila diterapkan usaha kecil s.d Rp 10 milyar maka PERLU DIKENDALIKAN KONTRAKNYA DENGAN BAIK

Baca juga  Uang Muka untuk usaha kecil