header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil berdasar permen pupr 7 2019

Pengadaan pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil berdasar permen PUPR no. 7 tahun 2019 s.d Rp 10 milyar.
Selanjutnya  silakan diikuti permen PUPR tersebut, tidak perlu membuat peraturan kepala daerah.
Kewenangan Kemen PUPR berdasar UU 2 tahun 2017

Hal-hal yang menarik untuk usaha  kecil sebagai berikut :

1. Tidak mensyaratkan KD ( Kemampuan Dasar )
2.  mensyaratkan SKP ( sisa kemampuan paket )
3. tidak mensyaratkan SKN
4. tidak mensyaratkan SKA

Bila diterapkan usaha kecil s.d Rp 10 milyar maka PERLU DIKENDALIKAN KONTRAKNYA DENGAN BAIK

Baca juga  Uang Muka untuk usaha kecil

Post a Comment

4 Comments

  1. Mohon pencerahannya pak, bagaimana jika anggota pokja pemilihan cuti pada saat tender sedang berlangsung apakah perlu dilakukan penggantian anggota pokja pemilihan atau masih mengguanakan formasi pokja yang lama? mohon petunjuk dan pencerahannya pak

    ReplyDelete
  2. Mohon pencerahannya pak,apakah metode pelaksanaan termasuk dalam evaluasi teknis dan apakah dapat menggugurkan penawaran peserta??.mohon petunjuk

    ReplyDelete
  3. JIka suatu perusahaan dengan pjtnya satu orang kualifikasi kecil telah menggunakan pjt ny sebagai personil managerialnya maka untuk paket pekerjaan lain (pekerjaan sejenis) personil maka personil managerialnya diambil dari mana y Pak mengingat sisa kemampuan paketnya adalah 5(lima). Apakah diambilnya orang yang mempunyai SKT dari tempat lain? Mohon petunjuk

    ReplyDelete
  4. Pak saya nanya,apakah perusahan kecil,pokja meminta personil SKT tapi ijazahnya minta minimal S1,apakah boleh?

    ReplyDelete