Pengadaan pekerjaan konstruksi untuk usaha kecil berdasar permen PUPR no. 7 tahun 2019 s.d Rp 10 milyar.
Selanjutnya silakan diikuti permen PUPR tersebut, tidak perlu membuat peraturan kepala daerah.
Kewenangan Kemen PUPR berdasar UU 2 tahun 2017
Hal-hal yang menarik untuk usaha kecil sebagai berikut :
1. Tidak mensyaratkan KD ( Kemampuan Dasar )
2. mensyaratkan SKP ( sisa kemampuan paket )
3. tidak mensyaratkan SKN
4. tidak mensyaratkan SKA
Bila diterapkan usaha kecil s.d Rp 10 milyar maka PERLU DIKENDALIKAN KONTRAKNYA DENGAN BAIK
Baca juga Uang Muka untuk usaha kecil
4 Comments
Mohon pencerahannya pak, bagaimana jika anggota pokja pemilihan cuti pada saat tender sedang berlangsung apakah perlu dilakukan penggantian anggota pokja pemilihan atau masih mengguanakan formasi pokja yang lama? mohon petunjuk dan pencerahannya pak
ReplyDeleteMohon pencerahannya pak,apakah metode pelaksanaan termasuk dalam evaluasi teknis dan apakah dapat menggugurkan penawaran peserta??.mohon petunjuk
ReplyDeleteJIka suatu perusahaan dengan pjtnya satu orang kualifikasi kecil telah menggunakan pjt ny sebagai personil managerialnya maka untuk paket pekerjaan lain (pekerjaan sejenis) personil maka personil managerialnya diambil dari mana y Pak mengingat sisa kemampuan paketnya adalah 5(lima). Apakah diambilnya orang yang mempunyai SKT dari tempat lain? Mohon petunjuk
ReplyDeletePak saya nanya,apakah perusahan kecil,pokja meminta personil SKT tapi ijazahnya minta minimal S1,apakah boleh?
ReplyDelete