Swakelola antara satker pemda dengan perguruan tinggi negeri.
Perguruan tinggi yang memiliki kompetensi dan bukan dengan lembaga profit dari perguruan tinggi negeri
Ada MoU antara kepala satker pemda dengan pimpinan lembaga perguruan tinggi negeri
Ada kontrak antara PPK satker dengan ketua tim dari perguruan tinggi negeri.
Kontrak antara PPK dan Perguruan tinggi tdk ada PPN.
Sedang kontrak transaksi dengan penyedia ada PPN sesuai aturan pajak
Penggunaan dana secara atcost. Dengan bukti rincian-rincian. Bukan total secara lumsum.
( pertanggungjawaban keuangan untuk pencairan atas rincian dan auditnya )
Dalam hal ada pengadaan dilakukan dengan ketentuan, seperti tender, epurchasing, pengadaan langsung dsb ( dengan memperhatikan pemungutan/pemotongan pajak, antara lain PPN dan PPh pada saat pembayaran kepada penyedia atau pihak lainnya).
pertanggungjawabanx mesti diatur detail .. mengenai ;
1. Pembayaran
2. Pengadaan
Diatur di kontrak
Lkpp sdh tdk mengatur pembayaran swakelola krn diserahkan kpd kementrrian yg bertanggung jawab.
Sedangkan kemenkeu, blum mengatur cara pembayaran swakelola yg berlaku umum. Sehingga mesti diatur pd kontrak
Untuk APBN bisa ikutin Permenkeu 27/2017 pembayaran swakelola TNI
Pejabat pengadaan / pokja pemilihan dapat dari perguruan tinggi.
Aset dari hasil pengadaan menjadi milik pemda.
Swakelola pengelolaan SBMPTN, bila ada belanja modal, aset dimiliki pelaksana swakelola, dg cara hibah BMN.
Rujukan
1. PerLKPP 8 2018
2. Peraturan di BLU PTN
3. Peraturan keuangan
Buku bisa dipesan ke Sofiana HP 0821 1223 3577
0 Comments