header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Swakelola dengan perguruan tinggi negeri

Swakelola antara satker pemda dengan perguruan tinggi negeri.

Perguruan tinggi  yang memiliki kompetensi dan bukan dengan lembaga profit dari perguruan tinggi negeri

Ada MoU antara kepala satker pemda dengan pimpinan lembaga  perguruan tinggi negeri

Ada kontrak antara PPK satker dengan ketua tim dari perguruan tinggi negeri.
Kontrak antara PPK dan Perguruan tinggi tdk ada PPN.
Sedang kontrak transaksi dengan penyedia ada PPN sesuai aturan pajak

Penggunaan dana secara atcost. Dengan bukti rincian-rincian. Bukan total secara lumsum.
( pertanggungjawaban keuangan untuk pencairan atas rincian dan auditnya )

Dalam hal ada pengadaan dilakukan dengan ketentuan, seperti tender, epurchasing, pengadaan langsung dsb ( dengan memperhatikan pemungutan/pemotongan pajak, antara lain PPN dan PPh pada saat pembayaran kepada penyedia atau pihak lainnya).

pertanggungjawabanx mesti diatur detail .. mengenai ;
1. Pembayaran
2. Pengadaan

Diatur di kontrak
Lkpp sdh tdk mengatur pembayaran swakelola krn diserahkan kpd kementrrian yg bertanggung jawab.

Sedangkan kemenkeu, blum mengatur cara pembayaran swakelola yg berlaku umum. Sehingga mesti diatur pd kontrak

Untuk APBN bisa ikutin Permenkeu 27/2017 pembayaran swakelola TNI

Pejabat pengadaan / pokja pemilihan dapat dari perguruan tinggi.

Aset dari hasil pengadaan menjadi milik pemda.

Swakelola pengelolaan SBMPTN, bila ada belanja modal, aset dimiliki pelaksana swakelola, dg cara hibah BMN.

Rujukan
1. PerLKPP 8 2018
2. Peraturan di BLU PTN
3. Peraturan keuangan



Hasil gambar untuk buku swakelola

Buku bisa dipesan ke Sofiana HP 0821 1223 3577

Post a Comment

0 Comments