Selamat malam pak, saya mau tanya. Ada peserta tender yg sdh lulus evaluasi adm, teknis, harga dan kualifikasi, kemudian pokja mengundang untuk dilakukan pembuktian dok kualfikasi dan hasilnya memenuhi syarat. Pd tahapan selanjutnya pokja menerima surat pencabutan surat pencabutan sewa peralatan yang merupakan persyaratan evaluasi teknis dari pihak penyewa. Yg ingin kami tanyakan, apakah penyedia tsb ttp dianggap memenuhi syarat atau perlu dilakukan klarifikasi kembali dengan adanya surat pencabutan tersebut. Terima kasih
1 Comments
Selamat malam pak, saya mau tanya. Ada peserta tender yg sdh lulus evaluasi adm, teknis, harga dan kualifikasi, kemudian pokja mengundang untuk dilakukan pembuktian dok kualfikasi dan hasilnya memenuhi syarat. Pd tahapan selanjutnya pokja menerima surat pencabutan surat pencabutan sewa peralatan yang merupakan persyaratan evaluasi teknis dari pihak penyewa. Yg ingin kami tanyakan, apakah penyedia tsb ttp dianggap memenuhi syarat atau perlu dilakukan klarifikasi kembali dengan adanya surat pencabutan tersebut. Terima kasih
ReplyDelete