Sumber hps konsultan konstruksi dari Kepmen pupr 897 tahun 2017.
Angka angka di kepmen pupr tersebut sebagai batasan minimal.
Permasalahannya, Anggaran di APBD tidak mengalokasikan sebesar itu.
Angka rp untuk mengalokasikan anggaran sebesar itu tidak tersedia anggarannya.
Dampaknya ?
Tidak mendapatkan tenaga konsultan yang berkualitas
Atau ada konsultan yang mau ?
Boleh asal output tercapai. Dengan demikian adalah salah tidak memenuhi aturan PUPR tetapi tidak terjadi kerugian negara.
PR kita membuat anggaran yang memadai
1 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete