Izin bertanya
Apabila Perencanaan / DED dilaksanakan TA. 2020, sedang kan Pekerjaan fisik konstruksi nya di TA. 2021.

Untuk DPA di TA. 2020 apakah full 100 % kita anggarkan perencanaan, trus saat kontrak perencanaan di amandemen 85%.

Atau
dari DPA sudah di setting, untuk DPA TA. 2020 diberikan pagu 85 % dan untuk DPA TA. 2021 diberikan pagu 15% ?

Bagaimana teknis pelaksanaan nya yang lebih tepat?

RESPON :

Kita dipengaruhi mekanisme anggaran.

Prinsip keuangan bahwa pembayaran atas dasar prestasi ?

Kalau belum ada prestasi  belum bisa dibayar.
Kalau tidak terlaksana proses tender dan atau pengawasan berkala maka kontrak dilakukan addendum . Sisa pekerjaan dibuat dilakukan kontrak   langbaru penunjukan dengan penunjukan langsung.

Untuk jadwal dan anggaran yang sudah direncanakan berada di dua tahun maka dibuat *kontrak bersyarat* saja.
Misal untuk sisa pekerjaan akan dilakukan kontrak sisanya bila akan ditenderkan dan ada pengawasan berkala.