(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri
atas:
a. Penetapan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b.
Penandatanganan Kontrak;
c. Pemberian
uang muka;
d. Pembayaran
prestasi pekerjaan;
e. Perubahan
Kontrak;
f. Penyesuaian
harga;
g. Penghentian
Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
h. Pemutusan
Kontrak;
j. Penanganan
Keadaan Kahar.
PER LKPP No. 9 tahun 2018
Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah tindakan
yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk
mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.
Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan; i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam
Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan.
SANKSI PEMUTUSAN KONTRAK
Dalam hal
pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan)
c. Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak
secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia,
maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket
pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia melakukan pemutusan
Kontrak apabila:
a. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak,
Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan
atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu
yang ditentukan dalam Kontrak.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak.
PERMEN PUPR 7 TAHUN 2019
Penghentian Kontrak Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena
terjadi Keadaan Kahar
Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan
oleh PPK atau Penyedia.
Pemutusan kontrak dilakukan
sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah PPK/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis
kepada Penyedia/PPK.
Dalam hal dilakukan pemutusan
Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK dikurangi denda yang
harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.
Pemutusan Kontrak oleh PPK
Mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak
mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan
keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima
puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari
kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan
serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k. Penyedia
mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.
Dalam hal pemutusan Kontrak
dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka: a. Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi
oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda
(apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi
Daftar Hitam
Pencairan jaminan, dicairkan dan disetorkan
sesuai ketentuan dalam SSKK.
Dalam hal pemutusan Kontrak
dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. PPK berhak untuk tidak
membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi
Daftar Hitam.
Dalam hal terdapat nilai sisa
penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib menyetorkan sebagaimana
ditetapkan dalam SSKK.
Dalam
hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan
Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada
paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan
Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas Pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender;
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam SSKK.
Berakhirnya Kontrak Kontrak
berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Semua rancangan, gambar,
spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak
milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau
akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1
(satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika
ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian
hari diatur dalam SSKK.
BAGAIMANA KEAMANAN PEKERJAAN DI
LAPANGAN ?
Ketika terjadi pemutusan kontrak, keamanan pekerjaan di lapangan
menjadi tanggung jawab PPK, maka PPK beserta Tim melakukan keamanan pekerjaan. PPK dapat meminta atau membuat kesepakatan dengan penyedia
yang diputus mengenai batasan tanggung jawab sebelum serah terima sepenuhnya
akibat pemutusan kontrak.
PPK membebankan biaya keamanan
dari biaya admintrasi kegiatan.
PEMUTUSAN KONTRAK DILANJUTKAN DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG ?
Jawabannya berupa pertanyaan apakah
pekerjaan ini mendesak untuk di adakan atau lebih baik untuk diselesaikan ?
Norma pengadaan adalah persaingan
atau tender, namun bila memakai penunjukan langsung diperlukan justifikasi
mengenai efektif dan efisiennya.
Pekerjaan secara konstruksi bisa dilanjutkan ?
Perlu audit secara teknis,
uji/test dan MC nol lagi. sehingga akan jelas mengenai tanggung jawab penyedia sebelumnya dan penyedia yang meneruskan.
PENYEDIA YANG MAMPU
Proses penunjukan dilakukan oleh
pokja pemilihan, dengan menilai penyedia secara kualifikasi dan adminitrasi masih
memenuhi, ruang lingkup yang menjadi tanggungjawab untuk diselesaikan , tenaga, alat, waktu yang tersedia serta negosiasi
harga.
Harga ?
Contoh kontrak yang diputus
Rp. 11 milyar dengan PPN
Diputus prestasi bisa dibayar 40%
atau 4,4 milyar
Dana sisa yang tersedia Rp. 6,6
milyar.
Dengan dana sisa tersedia
apakah bisa mencapai prestasi 100% sesuai target ?
Bisa ya, bisa tidak
Bisa terjadi ada kenaikan harga
material, perlu mobilisasi lagi ( alat
dan tenaga kerja dsb), sehingga dana sisa yang tersedia menjadi tidak cukup (
misal untuk selesai 100% perlu dana Rp. 6.9 milyar).
Pokja pemilihan bisa dibantu oleh APIP dalam negosiasi harga.
Dalam hal dana, tidak cukup,
dapat dilakukan pengurangan ruang lingkup.
PEMBAYARAN
Penyedia yang diputus dapat
dibayar bila pekerjaannya sesuai spesifikasi kontrak. Terhadap penyedia yang
diputus maupun kepada penyedia yang
menyelesaikan, mengenai pembayarannya saya anjurkan untuk diaudit dulu sebelum
dilakukan pembayaran, untuk mencegah kerugian negara.
1 Comments
ReplyDeleteThanks for your marvelous posting! I definitely enjoyed reading it, you’re a great author
คาสิโนออนไลน์ที่น่าเชื่อถือและมีความเป็นมืออาชีพที่สุดในตอนนี้
โปรโมชั่นGclub ของทางทีมงานตอนนี้แจกฟรีโบนัส 50%
เพียงแค่คุณสมัคร สล็อตออนไลน์ กับทางทีมงานของเราเพียงเท่านั้น
ร่วมมาเป็นส่วนหนึ่งกับเว็บไซต์คาสิโนออนไลน์ของเราได้เลยค่ะ
สมัครสล็อตออนไลน์ >>> Goldenslot
สนใจร่วมสนุกกับ คาสิโนออนไลน์ คลิ๊กได้เลย
มีทั้งคาสิโนออนไลน์ หวยออนไลน์ ฟุตบอลออนไลน์ สล็อตออนไลน์ และอื่นๆอีกมากมาย