header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PUTUS KONTRAK DILAKUKAN PENUNJUKAN LANGSUNG

PERPRES 16 TAHUN 2018  Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. Penandatanganan Kontrak;
c. Pemberian uang muka;
d. Pembayaran prestasi pekerjaan;
e. Perubahan Kontrak;
f. Penyesuaian harga;
g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
h. Pemutusan Kontrak;
i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau
j. Penanganan Keadaan Kahar.

PER LKPP No. 9 tahun 2018
Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu.  

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila: 
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang. 
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; 
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak  akan mampu menyelesaikan  keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima  puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan  sampai dengan 50 (lima  puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan. 

SANKSI PEMUTUSAN KONTRAK
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia: 
a.   Jaminan Pelaksanaan dicairkan;  
b. Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan)   
c.   Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat. 

Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:  
a. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. 
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak. 

PERMEN PUPR 7 TAHUN 2019
Penghentian Kontrak Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar

Pemutusan Kontrak
Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK atau Penyedia.
Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah PPK/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/PPK.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka PPK membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh PPK dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya menjadi hak milik PPK.

Pemutusan Kontrak oleh PPK
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-turut sebanyak 3 (tiga) kali;

f.   Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i.  setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
k.  Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia.

Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); 
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 

 Pencairan jaminan, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan dalam SSKK.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. PPK berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender;
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.

Berakhirnya Kontrak Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi. 

Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari diatur dalam SSKK.

BAGAIMANA KEAMANAN PEKERJAAN DI LAPANGAN ?
Ketika terjadi pemutusan kontrak, keamanan pekerjaan di lapangan menjadi tanggung jawab PPK, maka PPK beserta Tim melakukan keamanan pekerjaan.  PPK dapat meminta atau  membuat kesepakatan dengan penyedia yang diputus mengenai batasan tanggung jawab sebelum serah terima sepenuhnya akibat pemutusan kontrak.
PPK membebankan biaya keamanan dari biaya admintrasi kegiatan.

PEMUTUSAN KONTRAK DILANJUTKAN DENGAN PENUNJUKAN LANGSUNG ?
Jawabannya berupa pertanyaan apakah pekerjaan ini mendesak untuk di adakan atau lebih baik untuk diselesaikan ?
Norma pengadaan adalah persaingan atau tender, namun bila memakai penunjukan langsung diperlukan justifikasi mengenai efektif dan efisiennya.

Pekerjaan secara konstruksi bisa dilanjutkan ?
Perlu audit secara teknis, uji/test dan MC nol lagi. sehingga akan jelas mengenai tanggung jawab penyedia sebelumnya dan penyedia yang meneruskan.

PENYEDIA YANG MAMPU
Proses penunjukan dilakukan oleh pokja pemilihan, dengan menilai penyedia  secara kualifikasi dan adminitrasi masih memenuhi, ruang lingkup  yang  menjadi tanggungjawab untuk diselesaikan ,  tenaga, alat, waktu yang tersedia serta negosiasi harga.

Harga ?
Contoh kontrak yang diputus Rp.  11 milyar dengan PPN
Diputus prestasi bisa dibayar 40% atau 4,4 milyar
Dana sisa yang tersedia Rp. 6,6 milyar.
Dengan dana sisa  tersedia  apakah bisa mencapai prestasi 100% sesuai target ?
Bisa ya, bisa tidak
Bisa terjadi ada kenaikan harga material,  perlu mobilisasi lagi ( alat dan tenaga kerja dsb), sehingga dana sisa yang tersedia menjadi tidak cukup ( misal untuk selesai 100% perlu dana Rp.  6.9 milyar).  Pokja pemilihan bisa dibantu oleh APIP dalam negosiasi harga.
Dalam hal dana, tidak cukup, dapat dilakukan pengurangan ruang lingkup.

PEMBAYARAN
Penyedia yang diputus dapat dibayar bila pekerjaannya sesuai spesifikasi kontrak. Terhadap penyedia yang diputus maupun  kepada penyedia yang menyelesaikan, mengenai pembayarannya saya anjurkan untuk diaudit dulu sebelum dilakukan pembayaran, untuk mencegah kerugian negara.




Post a Comment

1 Comments


  1. Thanks for your marvelous posting! I definitely enjoyed reading it, you’re a great author


    คาสิโนออนไลน์ที่น่าเชื่อถือและมีความเป็นมืออาชีพที่สุดในตอนนี้
    โปรโมชั่นGclub ของทางทีมงานตอนนี้แจกฟรีโบนัส 50%
    เพียงแค่คุณสมัคร สล็อตออนไลน์ กับทางทีมงานของเราเพียงเท่านั้น
    ร่วมมาเป็นส่วนหนึ่งกับเว็บไซต์คาสิโนออนไลน์ของเราได้เลยค่ะ
    สมัครสล็อตออนไลน์ >>> Goldenslot
    สนใจร่วมสนุกกับ คาสิโนออนไลน์ คลิ๊กได้เลย
    มีทั้งคาสิโนออนไลน์ หวยออนไลน์ ฟุตบอลออนไลน์ สล็อตออนไลน์ และอื่นๆอีกมากมาย

    ReplyDelete