header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PEMUTUSAN MULTI YEARS DAN DI TUNJUK LANGSUNG ?

Saat ini Pemda sedang melaksanakan Pembangunan Gedung dengan kontrak tahun jamak yang telah dimulai dari Tahun 2018 s/d 2020 dari dana APBD. Namun saat ini bobot pekerjaan diperkirakan  35%, dan saat ini penyedia telah dikenakan SP II dan kemungkinan akan putus kontrak.
Pertanyaan:

1. Bila terjadi pemutusan kontrak tahun 2019, apakah bisa dilakukan lelang kembali tahun 2019 dengan  menggunakan dana yang telah dianggarkan melalui APBD secara multiyears tersebut? , karena tidak ada cadangan pemenag lelang.
2. Jika bisa, Apakah lelang kembali harus menunggu bobot yang telah diaudit oleh APIP?
 Respon :
1. dalam hal terjadi pemutusan kontrak agar  dianalisa bahwa apakah lebih baik dilakukan penunjukan langsung atau dilakukan tender kembali
   a.  tender kembali bila pekerjaannya tidak mendesak atau tidak lebih rugi bila menunggu proses tender
  b.  penunjukan langsung bila mendesak atau akan lebih rugi bila menunggu proses tender
2. dalam hal dilanjutkan agar dilakukan kembali mutual check nol dengan tim teknis/konsultan pengawas/ APIP
3. berdasar Per LKPP No. 9 Tahun 2018 

Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja
Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.

Post a Comment

1 Comments

  1. Dearest Esteems,

    We are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.

    Contact Dr. James Eric Firm via
    Email: fastloanoffer34@gmail.com
    Best Regards,
    Dr. James Eric.
    Executive Investment
    Consultant./Mediator/Facilitator

    ReplyDelete