Saya mau nanya tentang hak akses auditor di lpse
Apakah KPPU / auditor / APH dapat akses ke lpse pak ?
Respon
Bisa aja, berikan informasi yang jelas ke lpse terkait informasi nama paket, identitas yang jelas dari penyidik kppu/ auditor/ aph dsb, beserta tanggal penugasan. Akses akun auditor hanya akan diberikan selama masa tugas.
Dalam surat disebut kode tender, nama paket yg mau diaudit, serta masa penugasan audit dan identitas auditor dituangkan dalam surat penugasan/surat pernohonan yg ditujukan kepada kepala lpse
1 Comments
Dalam Dokumen Lelang dan Lembar Dokumen Lelang terdaapt ketentuan tentang masa berlaku surat penawaran, dimana dalam IKP dikatakan bahwa masa berlaku surat penawaran tidak boleh kurang dari ketentuan dalam LDP, danndalam LDP ditentukan Masa berlaku surat penawaran 45 hari kalender sejak pemasukan penawaran
ReplyDeleteSementara dalam audit ditemukan surat penawaran pemenang lelang/kontrak hanya 30 hari, dan pelaksanaan pekerjaan yg dilaksanakan oleh pemenang telah mencapai progress 30% pelaksanaan fisikx
Pertanyaan
1. Apakah pekerjaan yang sedang berjalan harus dibatalkan kontraknya ?
2. Sanksi apa yg harus diberikan kepada panitia Pokja ULP yg melakukan kesengajaan dalam evaluasi ?
3. Apakah ada hal-hal lain yg dapat diambil sebagai kebijakan pimpinan karena pekerjaan sdh terlanjur berjalan
4. Siapakah yang berhak menyatakan pembatalan/pemutusan kontrak ? Apakah Auditor, APH, PPK, KPA atau Kepala Daerah ?
Mohon pendapat dan penjelasannya