header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Akses auditor atau aph

Saya mau nanya tentang hak akses auditor di lpse
Apakah KPPU / auditor / APH dapat akses ke lpse pak ?

Respon
 Bisa aja, berikan  informasi yang jelas ke lpse terkait informasi nama paket, identitas yang jelas dari penyidik kppu/ auditor/ aph dsb, beserta tanggal penugasan. Akses akun auditor hanya akan diberikan selama masa tugas.

Dalam surat disebut kode tender, nama paket yg mau diaudit, serta masa penugasan audit dan identitas auditor dituangkan dalam surat penugasan/surat pernohonan yg ditujukan kepada kepala lpse

Post a Comment

1 Comments

  1. Dalam Dokumen Lelang dan Lembar Dokumen Lelang terdaapt ketentuan tentang masa berlaku surat penawaran, dimana dalam IKP dikatakan bahwa masa berlaku surat penawaran tidak boleh kurang dari ketentuan dalam LDP, danndalam LDP ditentukan Masa berlaku surat penawaran 45 hari kalender sejak pemasukan penawaran

    Sementara dalam audit ditemukan surat penawaran pemenang lelang/kontrak hanya 30 hari, dan pelaksanaan pekerjaan yg dilaksanakan oleh pemenang telah mencapai progress 30% pelaksanaan fisikx

    Pertanyaan
    1. Apakah pekerjaan yang sedang berjalan harus dibatalkan kontraknya ?
    2. Sanksi apa yg harus diberikan kepada panitia Pokja ULP yg melakukan kesengajaan dalam evaluasi ?
    3. Apakah ada hal-hal lain yg dapat diambil sebagai kebijakan pimpinan karena pekerjaan sdh terlanjur berjalan
    4. Siapakah yang berhak menyatakan pembatalan/pemutusan kontrak ? Apakah Auditor, APH, PPK, KPA atau Kepala Daerah ?

    Mohon pendapat dan penjelasannya

    ReplyDelete