header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

APAKAH KONTRAK PENGADAAN PEMERINTAH HANYA BERDASAR HUKUM PERDATA ?


Mengenai perikatan atau kontrak disebut dalam KUHPerdata, disebut dalam buku 3.

Selanjutnya pembahasan mengenai kontrak disebut azas-azas kontrak, seperti  Asas Kepastian Hukum (pacta sunt servanda)
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang.

Dengan demikian suatu kontrak sebagai kesepakatan bersama, dalam hal ini di kontrak pengadaan pemerintah yaitu antara penyedia dan PPK ( Pejabat Penandatangan Kontrak atau PPK = Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai undang-undang bagi PPK dan Penyedia, apakah kesepakatannya menjadi mutlak sebagaimana yang tertulis di kontraknya ? Mengikuti KUHPerdata atau yang tertulis di kontrak menjadi kesepakatan atau Undang undang bagi PPK dan penyedia, untuk disepakati atau ditaati.

Iya sepanjang tidak melanggar peraturan yang lain, karena kontrak pengadaan pemerintah harus mengikuti peraturan lain, seperti dalam pembayaran kontrak dengan mengacu kepada UU Perbendaharaan ( UU 1 tahun 2004 ) dan peraturan turunannya.

Selanjutnya mengenai audit hasil pekerjaan kontrak mengikuti UU No, 15 tahun 2004.
Auditor lebih sering menilai kontrak dengan azas manfaat prestasi kontrak yang diterima oleh negara.  Contoh suatu pekerjaan konstruksi untuk satu bangunan, yang serah terimanya harus selesai semua sedangkan klausul denda di SSKK tertulis denda keterlambatan dari bagian pekerjaan kontrak. Auditor akan berbeda pendapat dengan klausul kontrak, auditor melihat manfaatnya ketika sudah dilakukan serah terima, sehingga denda keterlambatan dari nilai kontrak.


Berikutnya mengenai pengadaan dan kontrak pekerjaan konstruksi dengan memperhatikan UU 2 tahun 2017. UU ini memberi alternatif penyelesaian sengketa kontrak melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan dewan sengketa.

Dapat disimpulkan bahwa kontrak pemerintah mengikuti UU perdata dan UU atau peraturan yang berkaitan.

Jadi pengelola pengadaan dan penyedia perlu mempelajari banyak aturan dan perlu untuk selalu up date peraturan.

Dengan banyaknya peraturan yang perlu dipelajari, sangat mungkin PPK dan atau penyedia  salah atau tidak ter update.

Apakah setiap kesalahan prosedur kontrak dan adanya kerugian negara adalah perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU 31 tahun 1999 ?

Ya dalam kenyataannya, yang sebenarnya penerapan demikian adalah ketidaktepatan penerapan hukum. Suatu hal yang aneh, kita sibuk memberantas kesalahan pengadaan atau kesalahan kontrak, yang seharusnya kita adalah memberantas korupsi.

Apakah korupsi adalah kesalahan prosedur dan kerugian negara ?

Penerapan di lapangan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 diterapkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga pengadilan korupsi, sibuk mencari-cari kesalahan prosedur atau kerugian negara, yang seharusnya membuktikan adanya mens rea, membuktikan adanya intervensi, pengaturan, atau adanya suap.

Seharusnya, kalau ada salah dan kalau ada kerugian negara, sebagaimana di UU 1 tahun 2004 diupayakan untuk dikembalikan atau sebagaimana  pasal 32 UU 31 tahun 1999, diupayakan kembali, bila tidak ada perbutan korupsi.

UU 31 tahun 1999 Pasal 32
1. Dalam hal penyidikan menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikian tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
2. Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.

Jadi jangan sampai kita sibuk menakar perbuatan dinamis kontrak dengan hukum statis dari pidana. Jangan sampai kita sibuk  menegakan hukum atau  sibuk hanya memberantas kesalahan pengadaan, yang seharusnya adalah memberantas keserakahan yaitu memberantas perbuatan korupsi.





Post a Comment

0 Comments