"Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat."
Menurut saya , dalam pemutusan kontrak untuk pengadaan barang atau untuk pekerjaan konstruksi yang tidak mendesak untuk dimanfaatkan, misal dengan nilai sisa pekerjaan sebesar Rp 777 juta.
Selanjutnya dalam hal pekerjaan perlu dilanjutkan dilakukan dengan Tender
Dalam pemutusan kontrak untuk pengadaan barang atau untuk pekerjaan konstruksi yang mendesak untuk dimanfaatkan, atau kalau dibiarkan atau kalau menunggu terpilihnya penyedia mengakibatkan negara lebih rugi lagi karena terbengkalainya pekerjaan maka selanjutnya dalam hal pekerjaan perlu dilanjutkan dilakukan dengan Penunjukan langsung
Dalam hal ada pemutusan kontrak, pekerjaan perlu diselesaikan segera dengan penunjukan langsung maka proses penunjukan langsung dilakukan oleh Pokja pemilihan
Dalam hal ada pemutusan kontrak, pekerjaan perlu diselesaikan segera dengan penunjukan langsung maka proses penunjukan langsung dilakukan dengan diluar aplikasi spse karena belum ada fasilitas spse ( kecuali kalau terfasiltasi oleh SPSE ).
1 Comments
Thanks for sharing your wealthy information. This is one of the excellent posts which I have seen. I go through your all of your blog, but this blog is the best one. It is really what I wanted to see hope in future you will continue for sharing such an excellent post.We appreciate that please keep going to write more content. We are the essay helper, we provide services all over the globe.Many times students are tensed for their projects and assignments, so at that time they can take online assignment help to complete it on time. There are experts available online who prepare the cheap essay writing service for you.
ReplyDelete