header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PERUBAHAN KONTRAK PEMERINTAH


PERUBAHAN KONTRAK
Oleh Mudjisantosa 
Tulisan ini akan dimuat dalam Majalah FAKPI edisi perdana


Perubahan kontrak untuk kontrak dari hasil pengadaan barang jasa pemerintah, dapat dijelaskan  sebagai berikut :

1.    Kapan boleh berubah ?
Setelah ditandatangani

2.    Siapa pelaku perubahan kontrak ?
Pejabat Penandatangan Kontrak ( PA/KPA/PPK ) dan Penyedia  

3.    Kapan batas perubahan kontrak ?
Sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir.

4.    Berapa kali kontrak boleh berubah ?
Tidak dibatasi

5.    Apa hasil perubahan kontrak ?
Dokumen perubahan kontrak, yang sering disebut sebut sebagai addendum kontrak

6.    Berapa batas prosentase perubahan kontrak ?
Tidak dibatasi, semakin banyak nilai rupiah perubahan akan menjadi pertanyaan, bagaimana perencanaan dan kenapa diperlukan perubahan.
Contoh kontrak total Rp. 1,5 milyar berubah senilai rp. 450 juta atau sebesar 30%, sedangkan nilai total kontrak tetap Rp. 1,5 milyar atau nilai total kontrak bisa juga turun.

Sedangkan batasan berubah dari nilai kontrak sebesar 10% adalah bila suatu kontrak berubah bertambah hanya sebesar bertambah s.d. 10% dari nilai kontrak awal.
Contoh nilai kontrak total Rp. 1,5 milyar dapat berubah menjadi maksimal Rp. 1.650 = 1,5 milyar + 150 juta.  Catatan sepanjang anggaran tersedia.

7.    Apakah kontrak lumsum boleh berubah ?
Dapat berubah karena kondisi lapangan, suatu kontrak tidak dapat dijalankan  karena kondisi lapangan.

Kalau kontrak lump sum pekerjaan konstruksi karena kondisi lapangan diperlukan perubahan, bagaimana menilai perubahan harga kontrak ?

Ini perlu kehati-hatian kalau kontrak lumsum dapat diubah. Bagi yang berpengalaman tidak ada kesulitan menego harga komponen dari kontrak lumsum. Kalau PPK dan panitia peneliti kontrak tidak mampu  dapat berpotensi kerugian negara. Selanjutnya perlu mitigasi risiko, mengecek kewajaran harga dan atau melibatkan auditor.
Disarankan bila dapat dilakukan secara kontrak harga satuan, maka hindari penggunaan kontrak lumsum.


8.    Apa itu perubahan kontrak final ?
Kontrak harga satuan bila telah berakhir masa pelaksanaannya, tidak ada wan prestasi dan pekerjaan sudah memenuhi 100% maka dilakukan perubahan kontrak yang terakhir, mengenai volume disesuaikan dengan prestasinya.
Contoh kontrak harga satuan membangun pagar dengan volume 300meter, namun selasai 100%, ketika diukur kembali hanya 298,5 meter, maka kontrak di addendum menjadi 298,5 meter.

Kalau tertulis di kontrak 300 meter sedang prestasi selesai 100% yaitu 298,5 meter, apakah hal demikian wan prestasi ? Perlu ada keterangan atau perubahan kontrak.

9.    Adakah perubahan kontrak yang dilarang ?
Perubahan kontrak yang dilarang, adalah perubahan kontrak yang bersifat mempengaruhi tender nya yang telah berlalu.
Contoh dirancangan kontraknys tidak memberi uang muka tapi di pelaksanaan kontrak memberi uang muka tapi  muka, memberi penyesuaian harga ( di rancangan kontrak tidak ada arau tidak diberikan) , denda keterlambatan semula dari nilai kontrak menjadi dari bagian kontrak,  padahal dalam tender atau dokumen tendernya tidak disebut atau tidak seperti itu.

10.Bagaimana perubahan kontrak nomor rekening ?
Sepanjang nomor rekening masih dari penyedia yang sama diperbolehkan tetapi kalau sudah berbeda penyedia, apakah ini pinjam bendera.

11. Dalam perubahan kontrak dapatkah Pejabat Penandatangan kontrak dibantu pihak lain ?
Dapat dibantu pihak yang kompeten, seperti panitia peneliti kontrak atau perseorangan, tim, konsultan, Lembaga/instansi, APIP dsb.

12.Dalam hal suatu produk discontinue dapatkah dilakukan perubahan kontrak ?
Diperlukan adanya informasi atau  surat penjelasan yang menjelaskan bahwa produk merupakan discontinue.

13.Perubahan kontrak diperlukan data pendukung ?
Administrasi pelaksanaan kontrak dilakukan secara tertulis. Semakin besar perubahan kontrak atau kritikal perubahan kontrak, semakin penting mengenai data pendukung perubahan kontrak.

14. Perubahan kontrak untuk item harga satuan timpang?
Untuk suatu item yang merupakan harga satuan timpang, untuk volume tambahannya mengenai harganya  dilakukan sesuai harga HPS atau harga negosiasi.

15. Perubahan kontrak untuk item yang harganya bukan harga satuan timpang?
Bila suatu item penambahannya untuk item tersebut volume melebihi 10%, di pekerjaan konstruksi berdasar Permen PUPR 7 2019 maka diperlukan negosiasi harga

16.  bagaimana perubahan waktu pelaksanaan kontrak ?
       Diperlukan perubahan waktu karena bukan kesalahan penyedia maka diberi perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak dengan tidak dikenakan denda keterlambatan.
Diperlukan perubahan waktu karena untuk menyelesaikan pekerjaan dan ini karena kesalahan penyedia maka diberikan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda keterlambatan.

Perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan adalah hasil kesepakatan bersama PPK dengan Penyedia, jangan dimaknai sebagai hak penyedia. Bagaimana kalau PPK tidak sepakat ? 

17. Rancangan kontrak bolehkah diubah ketika akan ditandatangani ?
     Tidak boleh ( sebagaimana diuraikan di angka 9 diatas ) , kecuali bila waktu pelaksanaan menjadi tidak cukup lagi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Contoh semula waktu pelaksanaan kontrak di sebut 150 hari, ternyata setelah tender/seleksi waktu yang tersedia s.d. 31 Des, menjadi hanya tersedia 127 hari misalnya. 



Perpres 16 tahun 2018

Pasal 54

(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;

b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;

c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/ atau

d. mengubah jadwal pelaksanaan.

 (2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak, perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal.


Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018
7.13.1 PerubahanKontrakKarenaPerbedaanKondisiLapanganPadaSaat Pelaksanaan dengan Gambar dan/atau Spesifikasi Teknis/KAK dalam Dokumen Kontrak
Perubahan Kontrak karena perbedaan kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK dalam dokumen kontrak diberlakukan untuk Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dan Kontrak Terima Jadi (Turnkey).
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:
1.    menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2.    menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3.    mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4.    mengubah jadwal pelaksanaan.
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian PPK, perubahan rekening penerima.
Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan:
1.    tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
2.    tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
Untuk pemeriksaan dalam rangka perubahan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menetapkan tim atau tenaga ahli.
Perubahan Kontrak tidak dapat dilakukan pada masa tambahan waktu penyelesaian pekerjaan (masa denda) akibat dari keterlambatan setelah waktu pelaksanaan kontrak berakhir.  

Untuk yang ingin memajukan sektor kesehatan.Mari pengelola RSUD, Dinkes, Puskesmas , ULP atau UKPBJ atau para instruktur atau konsultan atau akademisi untuk menghadirinya. 



SEMINAR TIGA HARI TAHUN 2020 DI YOGYA GRATIS

Post a Comment

10 Comments

  1. Terimakasih pak, atas penjelasannya, masih sering ada pertanyaan, apakah rancangan kontrak yg menjadi bagian dari dokumen pemilihan, setelah ada pemenang tender, bisa diubah sebelum rancangan kontrak itu di tanda tangani, apabila tidak bisa apakah ada dasar hukumnya? Sedangkan asas kontrak adalah "pacta sunt servanda", kesepakatan kedua belah pihak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
    2. ASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
      NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
      BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
      DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL

      Delete
  2. makasih pak muji. case2 nya sangat membantu saya dalam memahaminya. semoga trz berlanjut. amin

    ReplyDelete
  3. Trims pak mudji atas pencerahannya, berharap ada contoh case" yg lai

    ReplyDelete
  4. terima kasih banyak pak...semoga masih banyak contoh case nya

    ReplyDelete
  5. terima kasih pa, atas casenya sangat,bermanfaat dg kondisi,yg kami alami saat ini

    ReplyDelete
  6. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete
  7. Mohon ijin mau bertanya pak,... Sedikit mengenai perubahan kontrak untuk item lumpsump,... Untuk item lumpsump yg dimana ada pemotongan target dimana volume menjadi berkurang, bagaimana cara merubah harga kontrak lumpsump nya, apakah menggunakan persentase atau bagaimana pak.... Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Meskipun lumpsum, pasti ada perhitungan volume di belakangnya, tinggal di data volume apa yg berkurang dan di kalikan dengan harga dasar bahan/material saat penawaran

      Delete