header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

BAGAIMANA ANGGARAN UNTUK TIM TEKNIS ?


Tim Teknis ini adalah Tim Teknis dari PUPR yg dikenal dg Pengelola teknis kriteria penunjukan tim ini adalah memiliki sertifikat kompetensi tim teknis dan penganggaran dan honor tim ini dari dinas PUPR provinsi.

SK biasanya ditetapkan olh dinas PUPR Provinsi atas permintaan Satker.

Pembahasan Tim Teknis ini di uraikan  menjadi 2;
1. Tim Teknis dari PUPR
2. Tim Teknis PPK yg menetapkan PA/KPA/PPK, anggaran diambil dari dana Administrasi. Proyek ( AP )

Apabila PPK menganggarkan honor untuk tim ini hrs selektif mana yg sdh dianggarkan dari dinas dan mana yg blm (klarifikasi kpd ketua Tim)


1.    Apakah sudah dianggarankan di instansi teknis ( Kemen PUPR atau Dinas PUPR Pemda ). Kalau belum perlu dianggarankan. Selanjutnya jangan sampai terbayar dobel dari berbagai anggaran.
2.    Perlu dibuat SK tim teknis nya. Siapa yang bisa ditanda tangan SK untuk bisa terbayar, SK dari PA atau  PPK ?
3.    Pembayaran atas output peran pendampingan, jangan dibayar honor karena ada nama di tim


Permen PUPR 22 tahun 2018
Pasal 74
(1)  Pembinaan dan pengawasan teknis Pembangunan bangunan gedung negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2)  Pembinaan teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.  Menteri melalui Direktur Bina Penataan Bangunan,
Direktorat Jenderal Cipta Karya, untuk tingkat nasional dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi Barang Milik Negara;
b.  gubernur melalui kepala OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung untuk tingkat daerah provinsi dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi Barang Milik Daerah;      
c.   bupati atau wali kota melalui kepala OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung untuk tingkat daerah kabupaten atau kota dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten atau kota dan/atau perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi Barang Milik Daerah.
(3)  Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.    fasilitasi; dan
b.    konsultasi.
(4)  Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.         penyusunan norma, standar, pedoman dan kriteria tentang pembangunan bangunan gedung negara;
b.         penyusunan formula perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara;
c.          penyusunan panduan pengelolaan teknis pembangunan bangunan gedung negara;
d.         penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara;
e.          pemberian bantuan teknis pengelola teknis;
f.           pelaksanaan kegiatan sosialisasi, diseminasi, pelatihan teknis, workshop dan focus group discussion (FGD)
g.          peningkatan kapasitas penyelenggara pembangunan bangunan gedung negara;
h.         peningkatan kapasitas pengelola teknis;
i.           peningkatan kapasitas tenaga pendata harga daerah kabupaten atau kota; dan/atau
j.           percontohan pembangunan bangunan gedung negara.
(5)  Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a.    rekomendasi penyusunan rencana pendanaan pembangunan bangunan gedung negara;
b.    perhitungan nilai bahan atau material bangunan gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan bangunan gedung negara; dan/atau
c.    rekomendasi terkait persyaratan dan prosedur pembangunan bangunan gedung negara.
(6)  Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung negara;
b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang- undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau kota;
c.  pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau kota;
d.  pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara;
e.  pendaftaran Bangunan Gedung Negara; dan/atau
f.   Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.
(7) Pembinaan dan pengawasan teknis dilakukan melalui bantuan teknis yang berupa bantuan tenaga, informasi dan kegiatan percontohan.


Post a Comment

2 Comments

  1. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete
  2. Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)

    Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
    Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua

    ReplyDelete