header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPTK sebagai PPK ( PP 12 - 2019 )

PPTK = Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan

Tugas PPTK dalam PP 12/2019
a. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
c. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan;dan
d. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangmengatur pengadaan barang/jasa.

Dari ketentuan pasal tsb PPTK dapat merangkap sebagai PPK asal memenuhi syarat menjadi PPK

Terkait Pelaku Pengadaan sesuai dengan P16 tahun 2018, PPTK bukan termasuk pelaku pengadaan, tetapi PPTK berperan mendukung PPK .

Merujuk pada P16 tahun 2018(PPK) dan Permendagri 13 (PPTK) tidak ada larangan untuk rangkap jabatan PPK merangkap PPTK, tapi dalam praktek di Pemda , rangkap jabatan ini jarang di jumpai.


PP 12 tahun 2019

Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 11
(1) PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan, lokasi, dan/atau rentang kendali.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul kepala SKPD.
(a) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja;
b. melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f. mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KPA bertanggung jawab kepada PA.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 12
(1) PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
(2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (21, PPTK bertanggung jawab kepada PAlKPA.

Pasal 13
(1) Penetapan PPTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.


Post a Comment

13 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. DALAM PASAL 14 AYAT (3) PERPRES 12 TAHUN 2019 "PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau PPTK". ARTINYA PPTK TIDAK DAPAT MERANGKAP MENJADI PPK.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD memang tidak boleh dirangkap oleh PPTK. Definisi PPK SKPD berbeda dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dibahas di atas pak

      Delete
    2. PPTK sebatas mengetahui kegiatan saja.

      Delete
  3. Perpres 12 tahun 2019 itu aturan tentang apa pak ?

    ReplyDelete
  4. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete
  5. menurut PP 12 - 2019 dalam hal penunjukkan langsung,siapa yg menentukan rekanan dan pemesan barang ?

    ReplyDelete
  6. apakah PPTK, dibolehkan pejabat struktural dari unsur perencana (Bina Program) untuk melaksanakan kendali kegiatan yang dilingkup SKPD yang bersangkutan (instansi sendiri). Terima kasih

    ReplyDelete
  7. Bolehkah PPK SKPD merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam satu instansi ?

    ReplyDelete
  8. Ijin bertanya pak, bisakah PPK (pejabat pembuat komitmen) merangkap sbg PPTK & mendapatkan honor kedua jabatan itu, atau hanya salah satunya saja

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bolehkah pptk merangkap anggota tim pphp? Tapi dipekerjaan pptk tersebut tidak ikut tandatangan di berita acara searah terima hasil pekerjaa/pphp..dia hanya sebagai pptk....

      Delete
  9. Apakah boleh kepala dinas menjadi PPK dalam delegasi di RUP

    ReplyDelete
  10. Dan apakah bs PA merangkap sebagai KPA dalam hal ini KPA sudah di tetapkan menjadi PPK

    ReplyDelete