header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pembayaran konsultan dari pengadaan langsung

Saya konsultan perorangan dengan kontrak Rp 9 juta untuk dua bulan.
Bagaimana pertanggungjawaban untuk dibayar ?
Apakah dengan kuitansi saja ?
Terima kasih.

Bukti perikatan pasal 28 Perpres 16 tahun 2018

Kalau konsultan sebagai narasumber bisa cukup dengan kuitansi dan dilengkapi dengan surat undangan dan SK , surat tugas, daftar hadir, daftar pembayaran honorarium dan materi/notulensi.

Sedangkan kalau berbentuk peran konsultan, seperti kalau pekerjaan ini dengan durasi waktu dua bulan dan harus ada laporan atau output yang bisa diterima maka
1. perlu dibuat hak dan kewajiban dengan kontrak sederhana yaitu dikenal dengan SPK ( surat perintah kerja )
2. laporan konsultan
3. berita acara serah terima
4. kuitansi
5. Daftar hadir pengawasan ( untuk konsultan pengawas )

Namun demi bisa terbayar silahkan dikonfirmasi ke bagian keu anda


Buku bisa dipesan ke Sofiana HP  0821 1223 3577

Post a Comment

1 Comments

  1. My name is Mrs.Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete