Perpres 16 tahun 2018
26.       Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
27.       Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.


Berdasar PerLKPP no. 9 tahun 2018
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
1.     memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
2.     memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
3.     menandatangani Pakta Integritas; dan
4.     Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2)  keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3)  tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)  tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Catatan mudjisantosa:
1.     Penyedia perorangan tidak diperlukan ijin usaha, kalau diminta ijin usaha akan mencari atau pinjam bendera perusahaan, menurut aturan harus memiliki SK seperti Notaris, Akuntan dsb
2.     Bila yang diharapkan hasilnya bukan kehadirannya maka kontraknya lumsum
3.     Bila diharapkan adalah kehadirannya maka kontrak waktu penugasan
4.     Penyedia jasa perorangan dapat dilihat dari ijazah, sertifikat, daftar riwayat hidup ( CV ), rekam jejak dari kontrak sebelumnya dan atau dapat diminta presentasi menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan
5.     Rate konsultan perorangan dapat mengacu kepada rate inkindo, yaitu biaya personilnya 55% dari rate inkindo.
   Biaya jasa lainnya mengikuti UMP / UMR, harga pasar, harga satuan daerah dsb

6.     Konsultan perorangan, pengadaannya lebih sering dilakukan dengan pengadaan langsung untuk nilai pengadaan s.d Rp 100 juta.
7.     Dalam hal untuk nilai pengadaan di atas Rp 100 juta dan penyedianya banyak maka dapat dilakukan melalui dipersaingkan  atau seleksi

Palembang