Mohon bantuan info. RSUD membeli darah dari PMI, apakah pakai mekanisme Perpres 16? Atau cukup dgn MoU?

Mhn pencerahan. 🙏

Tidak ada membeli darah karena tidak diperjualbelikan.
Pasien mengganti biaya operasional darah sesuai perda.

PMI itu satu2nya organisasi yg boleh kelola darah. RS MoU dg PMI terdekat utk stok dg harga sesuai pergub. Kalau stok habis pasien diminta mencari ke PMI terdekat dengan RS bantu cari info saja. Pembayaran ke PMI bulanan..

Harga bagamana ?
Sesuai dengan biaya operasional pengelolaan darah yg diatur pergub

Contoh Jatim Pergub no 41 tahun 2014

Pasien yg mendapatkan transfusi darah memang tidak membayar utk darah yg di donorkan utk dirinya, tetapi kalaupun ada biaya itu hanya utk consumable (kantong darahnya saja) berikut pemeriksaan utk cross cek golongan darah dll.

Untuk pengadaan tempat kantong darah dilakukan secara pengadaan langsung atau tender berdasar nilainya.