Sehubungan dengan terbitnya PMK  Nomor 231 /PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah dapat kami sampaikan :
1. PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan tanggal 31 Desember 2019, tetapi mulai berlaku setelah 3(tiga) bulan sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian akan mulai tanggal 1 April 2020.

2. PMK tersebut memuat beberapa perubahan pengaturan tentang pemungutan pajak oleh Bendahara Pengeluaran satker yaitu :

a. Untuk pemungutan PPh Pasal 22 (pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang), diatur bahwa Instansi Pemerintah (Bendahara Pengeluaran) tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. (Pasal 12 ayat (2) huruf b)

b. PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal: a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah);

c. Untuk PPN atau PPN dan PPNBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah (Bendahara Pengeluaran) dalam hal pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah. (Pasal 18 ayat (1) huruf b)
d. Untuk PPh Pasal 23 tidak dapat dikecualikan karena pengaturan pemungutannya adalah dalam Undang-Undang, sehingga tidak bisa dikecualikan oleh PMK.


Untuk yang ingin memajukan sektor kesehatan.
Mari pengelola RSUD, Dinkes, Puskesmas , ULP atau UKPBJ atau para instruktur atau konsultan atau akademisi untuk menghadirinya.