Bila untuk konsultan yang diperlukan adalah capaian capaian output bukan kehadiran, apakah jenis kontraknya ?
Untuk konsultan yang capaian output bukan kehadiran maka jenis Kontraknya adalah lumsum
Bahkan untuk konsultan dengan kontrak lumsum agar dibuat dalam suboutput suboutput.
Kalo kontrak konsultan lumsum bagaimana cara pembayarannya ?
Agar dibuat dalam rancangan kontrak dan nanti akan menjadi kontrak adalah pembayaran dengan termin
Dapat dibuat beberapa termin, dan dibuat setiap terminnya berapa persen yang harus dicapai. Setiap termin merupakan capaian suboutput atau beberapa suboutput.
Jadi Ketika dalam pelaksanaan kontrak, tercapai terminnya maka dapat dibayar.
CONTOH PERMEN PU PR 22 2018 untuk konsultan gedung negara sbb :
No
|
TERMIN
|
NILAI PEMBAYARAN
|
1
|
tahap konsepsi perancangan
|
10%
|
2
|
tahap pra rancangan
|
20%
|
3
|
tahap pengembangan rancangan
|
25%
|
4
|
tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB)
|
25%
|
5
|
tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5%
|
5%
|
6
|
tahap pengawasan berkala
|
15%
|
Dalam audit sering minta untuk kontrak lumsum adalah rincian pembayaran, seperti dibayar berapa masing-masing tenaga ahli dsb.
Bagaimana mengenai hal ini ?
PPK melakukan pembayaran atas dasar tercapainya suboutput atau output, bukan atas bukti bukti rincian pembayaran. Sehingga audit harus selaras yang dilakukan oleh PPK, yaitu apakah pembayaran sudah sesuai kontraknya yaitu tercapainya suboutput atau output, bukan atas bukti-bukti rincian.
Mohon maaf ini, pendapat bapak atau ada aturan yang mendukung ?
Perpres 16 tahun 2018 pasal 27 ayat 3
Kontrak Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
2. berorientasi kepada keluaran; dan
3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
Per LKPP no 9 tahun 2018
Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan.
Permen PUPR 7 2019
Di SBD kontrak lumsum, disebutkan berkali-kali
Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas dengan pembayaran senilai harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.
Adakah saran untuk PPK dan pengelola pengadaan ?
Sebenarnya inti masalah audit adalah kewajaran total harganya dan kualitas hasil pekerjaan konsultan, dengan demikian maka :
Sebenarnya inti masalah audit adalah kewajaran total harganya dan kualitas hasil pekerjaan konsultan, dengan demikian maka :
1. buatlah HPS konsultan dan wajar, agar diperhatikan kontrak dengan ruang lingkup sejenis.
2. prestasi kontrak agar direview untuk dapat diterima
2 Comments
Sangat bermanfaat
ReplyDeleteDo you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
ReplyDeleteI urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM
+12132951376(WHATSAPP)