1. apakah di semua HPS dikenakan PPN ?
- nilai rp 1 juta , sekarang 2 juta
PMK 231 tahun 2019, berlaku mulai 1 april 2020
- PPN dikenakan kalau penyedianya adalah PKP , tetapi pelaksanaannya di lapangan sering tidak
dibedakan bertransaksi / berkontrak dengan PKP atau bukan PKP.
Seharusnya dikenakan bila penyedianya adalah PKP, dalam hal proses keuangan masih tetap
dikenakan PPN walau penyedia bukan PKP, maka pengelola pengadaan dan penyedia harus siap
dengan kondisi ini. ( nilai HPS atau kontrak, ada PPNnya, PPN diambil dari anggaran dan
dipotong dipembayaran )
- pengecualian
2. berapa tarif pengenaan PPN ?
umumnya 10% ada beberapa barang / jasa yang PPN nya lebih kecil, silakan cermati aturan perpajakan
3. apakah pengenaan PPN di suatu HPS dikenakan atas semua item atau dipilih untuk item2 tertentu ?
Bila berkontrak dan dikenakan PPN dengan suatu penyedia , maka PPN dihitung dari penjumlahan semua item, bukan dipilih-pilih item ini kena PPn yang ini tidak
Youtube bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=6wsd4SFhUyY
0 Comments