header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

3. Profit di pengadaan barang ( 2020 - 3 ) - PPN

1. apakah di semua HPS dikenakan PPN ?

   - nilai rp 1 juta , sekarang 2 juta
     PMK 231 tahun 2019, berlaku mulai 1 april 2020

   - PPN dikenakan kalau penyedianya adalah PKP , tetapi pelaksanaannya di lapangan sering tidak
     dibedakan bertransaksi / berkontrak dengan PKP  atau bukan PKP.
     Seharusnya dikenakan bila penyedianya adalah PKP, dalam hal proses keuangan masih tetap
     dikenakan PPN walau penyedia bukan PKP, maka pengelola pengadaan dan penyedia harus siap
     dengan kondisi ini. ( nilai HPS atau kontrak, ada PPNnya, PPN diambil dari anggaran dan
     dipotong dipembayaran )

   - pengecualian




2. berapa tarif pengenaan PPN ?

umumnya 10% ada beberapa barang / jasa yang PPN nya lebih kecil, silakan cermati aturan perpajakan

3. apakah pengenaan PPN di suatu HPS dikenakan atas semua item atau dipilih untuk item2 tertentu ?
    Bila berkontrak dan dikenakan PPN  dengan suatu penyedia , maka PPN dihitung dari penjumlahan semua item, bukan dipilih-pilih item ini kena PPn yang ini tidak

Youtube bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=6wsd4SFhUyY


Post a Comment

0 Comments