header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Siapa Penyedia saat darurat kejadian corona

Berdasar SE LKPP No. 3 2020
Yaitu 
1. penyedia yang pernah menyediakan pengadaan sejenis atau

2. Penyedia di catalog.

Tidak perlu membuat HPS, namun penyedia harus terbuka untuk diketahui asal harga atau struktur harga, yang selanjutnya dapat diberi keuntungan yang wajar . Inilah cost plus fee. Ingat data wajar dan data memadai

ada SE BPKP no. 6 tahun 2020 yang menarik di sampaikan di sini sbb :




Penyedia yang pernah berkontrak atau penyedia catalog tidak menyanggupi ?

Pastikan kebutuhannya mendesak dan pastikan bahwa Penyedia yang pernah berkontrak atau penyedia catalog tidak menyanggupi.  
Kemudian dokumentasikan percakapan dengan penyedia tersebut yang tidak menyanggupi,  dokumentasi lewat komunikasi lewat sosial media, termasuk juga komunikasi internal, komunikasi dengan apip dan pimpinan.

Sudah dipastikan namun Penyedia yang pernah berkontrak atau penyedia catalog tidak menyanggupi ?

Penyedia yang mempunyai rantai pasok terdekat.
Produsen
distributor
agen

Pelaku usaha yang mampu 

Sekarang banyak permintaan, banyak yang tidak menyanggupi. 
Kemudian muncul penyedia-penyedia baru, misal usaha konveksi sanggup membuat baju APD ( alat pelindung diri ), masker dsb.

Jadi beli ke penyedia yang menyanggupi, memenuhi speknya atau mendekati speknya. 
Catat komunikasi harga day by day atau harga pada saat kejadian.

Tidak perlu banyak-banyak pengadaannya, semoga besuk atau beberapa minggu ke depan harganya normal. Semoga hari besuk banyak penyedia yang bisa menyediakan.
Semoga bantuan dari pemerintah dan non pemerintah sampai ke rumah sakit atau dinkes anda.

Mungkin jangan habiskan anggaran, di saat harga berfluktuasi.
Jadi dalam satu akun anggaran, bisa terjadi banyak transaksi atau banyak kontrak.
Jadi dalam satu akun anggaran, bisa terjadi dalam satu hari untuk barang yang sama mengenai harga satuan di kuitansi bisa berbeda beda, karena para penyedia hanya menyanggupi memenuhi sebagian.

Jangan ada kolusi dan fee. Dokumentasikan dan ajak APIP.

Bisa juga sebagaian pengadaan dibuat sendiri, menjahit sendiri , merakit sendiri

Kami sudah melaksanakan pengadaan untuk corona, namun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan yang anda jelaskan ?

Apa yang saya sampaikan juga mungkin tidak terlalu tepat dengan kondisi yang terjadi pada anda.

Kita sangat mungkin salah, dalam situasi yang dituntut cepat.
Apalagi banyak aturan, yang keluar belakangan ini.
Sangat mungkin ada salah, yang penting jangan ada keserakahan.

Semua yang kita lakukan segera disampaikan ke APIP
Silakan minta kepada APIP untuk memberi rekomendasi koreksi , 
dan jangan ada fee.

Post a Comment

1 Comments

  1. Izin bertanya pak, jika pekerjaan jalan dan drainase mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga, apakah pekerjaan gedung dan bangunan memiliki peraturan yang bisa dijadikan acuan pak? Terkait item2 pembayarannya

    ReplyDelete