header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SWAKELOLA TIPE II

Apa anda pernah melakukan swakelola tipe II ?

Pernah, tapi sudah lama sekali.

APA ITU SWAKELOLA TIPE II ?
tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

CONTOH
Kantor kita perlu data survai maka bisa bekerja sama dengan BPS
Perlu cek kesehatan bagai semua pegawai bekerja sama dengan rumah sakit
Perlu ada kajian atau riset maka bekerja sama dengan universitas negeri
Perlu membuat jalan bekerja sama dengan TNI AD
Dsb

Bagaimana memulai SWAKELOLA TIPE II ?
Dimulai dengan penetapan jenis swakelola,  penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).

PA/KPA membuat Nota Kesepahaman dengan pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain;
Contoh PA dengan Pimpinan BPS

Instansi pelaksana swakelola dari luar instansi kita, dilakukan pemilihan atau penunjukan langsung ?
Ditunjuk langsung saja kepada instansi sesuai tupoksi dan kompetensinya .
Dalam hal ada beberapa instansi, dapat juga dipersaingkan atau dinilai, misal kerjasamanya dengan perguruan tinggi negeri, ada beberapa perguruan tinggi yang dapat dipilih.
Selanjutnya setelah MOU, ada kontrak antara PPK dan Ketua Tim Pelaksana Swakelola dari instansi yang diajak kerjasama

Apakah yang perlu diperhatikan untuk swakelola tipe 11 ini ?

agar dibahas dengan baik 
- bagaimana mencapai output , 
- negosiasi biaya-biaya yang diperlukan 
- serta pertanggungjawabkan keuangan harus cepat dan akurat.

Bagaimana dengan nilai kontrak ini, adakah PPN dan Profit ?
Karena sesama instansi pemerintah maka tidak ada PPN dan Profit.
Nilai atau biaya kegiatan berupa atcost sesuai biaya aktualnya, atau sesuai tarif PNBP atau sesuai tarif BLU

Apakah dibolehkan adanya pengadaan untuk penyedia, misal beli ATK atau alat pengolah data ?
Ya di dalam swakelola ini, boleh ada pengadaan

Siapa yang melakukan pengadaan dalam swakelola ?
Yang melakukan instansi yang diajak kerjasama.
Dalam hal tidak sanggup mengadakan , maka tidak dimasukkan dalam kontrak swakelola dan dilakukan oleh pemilik anggaran.

Dalam hal ada hasil BMN seperti ada hasil pengadaan laptop mejadi milik siapa ?
Menjadi pemilik anggaran, yaitu instansi kita, bukan instansi yang menerima kerjasama kita.

Apakah kerjasama ini dananya dapat diserahkan secara gelondongan atau lumsum semua ?
Harus sesuai penggunaan , yaitu atcost , atau sesuai tarif PBNP atau BLU

Kalo ada pengadaan  dengan penyedia, apakah dikenakan PPN atau PPH ?
Ya sesuai peraturan perpajakan

Bagaimana mengenai honor untuk kegiatan swakelola ini, baik untuk pemilik anggaran maupun untuk pelaksana swakelolanya ?
Mengikuti peraturan keuangan dan dikenakan PPh untuk honor

Dimana kami dapat contoh nota kesepahaman dan contoh kontrak ?
Silakan di PerLKPP 8 tahun 2018

Youtube dapat dilihat di : https://www.youtube.com/watch?v=FHlVezPVAFw


Post a Comment

1 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete