header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah itu perpanjangan waktu kontrak ?


1.     Apakah itu perpanjangan waktu kontrak ?
Perpanjangan Waktu Kontrak  adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.


2.     Kondisi lapangan bagaimana yang dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak ?
Tidak otomatis diberikan tetapi ada analisanya bahwa Kondisi lapangan seperti  tidak sesuai dengan gambar, atau dengan kondisi lapangan memerlukan spek yang berbeda
3.     bagaimana force majeure yang dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak ?
Force Majeure = keadaan darurat. Darurat alam dan non alam.
KRITERIA FORCE MAJEURE •
Ada pernyataan Force Majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, Kejadian Luar Biasa, dan gangguan industri); •
 Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari BMKG, pemotongananggaran oleh kementerian keuangan,atau terjadi kondisi yang tidak dapat dikendalikan oleh para pihak;
• Kejadian Force Majeure dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

4.     Bagaimana peristiwa kompensasi   yang dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak ?
KRITERIA PERISTIWA KOMPENSASI •
PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
• keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
• PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
• PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan;
• PPK memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
• ketentuan lain dalam SSKK.

5.     Jadi kalo ada kejadian  FORCE MAJEURE , PERISTIWA KOMPENSASI, PERUBAHAN KONDISI LAPANGAN dapat diberikan Perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak.
BERAPA LAMA waktu yang dapat diberikan ?
Agar dinilai apakah bisa dengan waktu yang tersedia atau memang diperlukan adanya tambahan waktu.
Bila diperlukan tambahan waktu maka pemberian perpanjangan waktu adalah Sesuai kebutuhan perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK.
Misal bila karena keadaan darurat dihentikan 65 hari maka dapat diberikantambahan waktu 65 hari. Bukan dibatasi seperi dalam pemberian kesempatan 50 hari ?

6.     Apakah perpanjangan waktu diperlukan addendum kontrak ?
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK Diperlukan Addendum / Perubahan Kontrak dan perpanjangan jaminan pelaksanaan

7.Kapan perpanjangan waktu dilakukan ?
Perubahan kontrak dilakukan Sebelum Kontrak Berakhir


8. Perpanjangan waktu dapat melampui tahun anggaran ?
Perpres 16 tahun 2018
Pasal 55 ayat 3  Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
Karena ini aspek anggaran tahun berikutnya maka diperlukan kepastian dari PA/KPA. Bila tidak dapat dilanjutkan ke tahun depan maka kontrak bisa dihentikan dan penyedia tidak dikenakan sanksi seperti pemutusan kontrak.

9.  Apakah penyedia dikenakan denda keterlambatan ?
Penyedia tidak dkenakan denda keterlambatan, karena keterlambatan ini bukan salahnya penyedia.
Kecuali bila masa atau waktu perpanjangan ini telah habis, dan ada keterlambatan.

silahkan di dengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=en_B4tMrcL0

Post a Comment

0 Comments