1. Apakah itu perpanjangan
waktu kontrak ?
Perpanjangan
Waktu Kontrak adalah perubahan kontrak yang berupa perpanjangan
waktu pelaksanaan kontrak karena adanya perubahan kondisi lapangan, force
majeure, dan/atau peristiwa kompensasi yang menuntut perpanjangan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kondisi lapangan bagaimana
yang dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak ?
Tidak otomatis
diberikan tetapi ada analisanya bahwa Kondisi lapangan seperti tidak sesuai dengan gambar, atau dengan kondisi
lapangan memerlukan spek yang berbeda
3. bagaimana force majeure yang
dapat diberikan perpanjangan waktu kontrak ?
Force Majeure
= keadaan darurat. Darurat alam dan non alam.
KRITERIA
FORCE MAJEURE •
Ada
pernyataan Force Majeure dari instansi berwenang (bencana alam, bencana sosial,
kerusuhan, Kejadian Luar Biasa, dan gangguan industri); •
Untuk Force Majeure diluar yang disebutkan
diatas tidak diperlukan pernyataan dari instansi yang berwenang tetapi
diperlukan bukti/data terjadi force majeure misalnya data curah hujan dari
BMKG, pemotongananggaran oleh kementerian keuangan,atau terjadi kondisi yang
tidak dapat dikendalikan oleh para pihak;
• Kejadian
Force Majeure dapat diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Bagaimana peristiwa
kompensasi yang dapat diberikan perpanjangan waktu
kontrak ?
KRITERIA
PERISTIWA KOMPENSASI •
PPK mengubah
jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
•
keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
• PPK tidak
memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
• PPK
menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/
penyimpangan;
• PPK
memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan;
• ketentuan
lain dalam SSKK.
5. Jadi kalo ada kejadian FORCE MAJEURE , PERISTIWA KOMPENSASI, PERUBAHAN
KONDISI LAPANGAN dapat diberikan Perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak.
BERAPA LAMA waktu yang dapat diberikan ?
Agar dinilai
apakah bisa dengan waktu yang tersedia atau memang diperlukan adanya tambahan
waktu.
Bila diperlukan
tambahan waktu maka pemberian perpanjangan waktu adalah Sesuai kebutuhan
perpanjangan waktu yang diperlukan akibat penyebab perpanjangan waktu
PERPANJANGAN WAKTU KONTRAK.
Misal bila
karena keadaan darurat dihentikan 65 hari maka dapat diberikantambahan waktu 65
hari. Bukan dibatasi seperi dalam pemberian kesempatan 50 hari ?
6. Apakah perpanjangan
waktu diperlukan addendum kontrak ?
PERPANJANGAN
WAKTU KONTRAK Diperlukan Addendum / Perubahan Kontrak dan perpanjangan jaminan
pelaksanaan
7.Kapan perpanjangan waktu dilakukan ?
7.Kapan perpanjangan waktu dilakukan ?
Perubahan
kontrak dilakukan Sebelum Kontrak Berakhir
8. Perpanjangan waktu dapat melampui tahun anggaran ?
Perpres 16
tahun 2018
Pasal 55
ayat 3 Perpanjangan waktu untuk
penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
Karena ini
aspek anggaran tahun berikutnya maka diperlukan kepastian dari PA/KPA. Bila
tidak dapat dilanjutkan ke tahun depan maka kontrak bisa dihentikan dan
penyedia tidak dikenakan sanksi seperti pemutusan kontrak.
9. Apakah penyedia dikenakan
denda keterlambatan ?
Penyedia tidak
dkenakan denda keterlambatan, karena keterlambatan ini bukan salahnya penyedia.
Kecuali bila
masa atau waktu perpanjangan ini telah habis, dan ada keterlambatan.
silahkan di dengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=en_B4tMrcL0
silahkan di dengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=en_B4tMrcL0
0 Comments