Adakah aturan mengenai denda keterlambatan ?
Perpres 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4
Pengenaan sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan
Anda sebut tadi dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak. Apa itu nilai kontrak dan kenapa tidak disebut dari SISA KONTRAK ?
Nilai kontrak adalah jumlah dari kontrak sebelum PPN atau nilai kontrak tanpa PPN.
Denda pilihannya disini dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, bukan dari nilai sisa kontrak .
Jadi pekerjaan boleh terlambat ya pak dengan adanya denda ?
Pekerjaan tidak boleh terlambat, bila di kontrak diatur batas deviasinya maka jangan melebihi deviasi dan nanti bila tidak baik kinerjanya maka dapat diputus kontrak dengan surat peringatan terlebih dahulu walau tanggal pelaksanaan kontrak belum terlewat.
Jadi kendalikan kontrak agar tidak terlambat.
Kalau terlambat, akan banyak masalah. Masalah kebutuhan outpu yang harus ada, Masalah dengan pembayaran, masalah dengan pekerjaan lain, seperti di pekerjaan konstruksi bagaimana dengan konsultan pengawas dsb.
Bagaimana pak dengan adanya pemberian kesempatan 50 hari ?
Kendalikan kontrak , kontrak jangan terlambat.
Kita buat manajemen bekerja dengan nyaman, maka kendalikan kontrak.
Meski ada peluang pemberian kesempatan 50 hari, hindari digunakan.
Kalau terlambat, akan banyak masalah. Masalah dengan pembayaran, masalah dengan pekerjaan lain, seperti di pekerjaan konstruksi bagaimana dengan konsultan pengawas dsb.
Kapan sebaiknya penulisan denda keterlambatan , ditulis di kontrak ?
Bukan sebaiknya, tetapi seharusnya ditulis di rancangan kontrak sebelum tender.
Jadi kalo tidak ditulis, pokja perlu memastikan hal ini ke PPK.
Kemudian mengenai denda keterlambatan , agar ditegaskan kembali di saat Rapat Persiapan pelaksanaan kontrak atau PCM.
Untuk pekerjaan konstruksi gedung bagaimana menulis tentang denda keterlambatan ?
Untuk pekerjaan konstruksi pilihan utamanya adalah denda keterlambatan agar dari nilai kontrak saja.
Dengan pemilihan denda dari nilai kontrak akan memotivasi penyedia untuk segera menyelesaikan pekerjaan, karena kalau terlambat signifikan dendanya.
Tidaklah tepat bila suatu pekerjaan gedung, bahkan misal satu gedung yang serahterimanya harus selesai semua untuk bisa dimanfaatkan namun dendanya dari bagian kontrak. Denda kecil memotivasi penyedia untuk terlambat.
Jadi sebaiknya pekerjaan konstruksi dari nilai kontrak ya pak ?
Ya dari nilai kontrak, namun untuk pekerjaan konstruksi gedung yang dapat diparsialkan , misal ada dua gedung, dapat juga menggunakan denda keterlambatan dari dari masing-masing gedung. Artinya gedung tadi dapat dimanfaatkan satu gedungnya misalkan.
CONTOH ada kontrak dua gedung dengan masing-masing 3 lantai, denda keterlambatan dari bagian kontrak. Kontrak berakhir 30 September.
Prestasi satu gedung bisa diserahterimakan, satu gedung lagi baru selesai dua lantai.
Denda keterlambatannya bagaimana dari satu gedung atau dari satu lantai ?
Ada dua gedung, satu gedung bisa dimanfaatkan dan satunya belum diserhaterimakan maka denda keterlambatan dari satu gedung
Youtube bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=eXBkjNvueik
2 Comments
Yth. Bpk Mudji Santosa.
ReplyDeleteDalam dokumen Penawaran,Rencana Keselamatan Konstruksi(RKK) dibuat tidak sesuai Tabel Format Dokumen Pemilihan.Dalam dok Penawaran utk Rencana Keselamatan Konstruksi, kami buatkan dalam uraian teknis,per item sesuai format tabel dokumen Pemilihan sehingga uraiannya terperinci.. Apakah hal ini bisa diterima oleh Pokja??. Terima Kasih
Yth. Bpk Mudji Santosa.
ReplyDeleteDalam dokumen Penawaran,Rencana Keselamatan Konstruksi(RKK) dibuat tidak sesuai Tabel Format Dokumen Pemilihan.Dalam dok Penawaran utk Rencana Keselamatan Konstruksi, kami buatkan dalam uraian teknis,per item sesuai format tabel dokumen Pemilihan sehingga uraiannya terperinci.. Apakah hal ini bisa diterima oleh Pokja??. Terima Kasih