header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

1. denda keterlambatan pada Perpres 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4

Adakah aturan  mengenai denda keterlambatan  ?

Perpres 16 tahun 2018 pasal 79 ayat 4

Pengenaan sanksi denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan


Anda sebut tadi dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak. Apa itu nilai kontrak dan kenapa tidak disebut dari SISA KONTRAK ?

Nilai kontrak adalah  jumlah dari kontrak sebelum PPN atau nilai kontrak tanpa PPN.
Denda pilihannya disini dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, bukan dari nilai sisa kontrak .

Jadi pekerjaan boleh terlambat ya pak dengan adanya denda ?

Pekerjaan tidak boleh terlambat, bila di kontrak diatur batas deviasinya maka jangan melebihi deviasi dan nanti bila tidak baik kinerjanya maka dapat diputus kontrak dengan surat peringatan terlebih dahulu walau tanggal pelaksanaan kontrak belum terlewat.

Jadi kendalikan kontrak agar tidak terlambat.

Kalau terlambat, akan banyak masalah. Masalah kebutuhan outpu yang harus ada, Masalah dengan pembayaran, masalah dengan pekerjaan lain, seperti di pekerjaan konstruksi bagaimana dengan konsultan pengawas dsb.

Bagaimana pak dengan adanya pemberian kesempatan 50 hari ?

Kendalikan kontrak , kontrak jangan terlambat.
Kita buat manajemen bekerja dengan nyaman, maka kendalikan kontrak.
Meski ada peluang pemberian kesempatan 50 hari, hindari digunakan.  

Kalau terlambat, akan banyak masalah. Masalah dengan pembayaran, masalah dengan pekerjaan lain, seperti di pekerjaan konstruksi bagaimana dengan konsultan pengawas dsb.

Kapan sebaiknya penulisan denda keterlambatan , ditulis di kontrak ?

Bukan sebaiknya, tetapi seharusnya ditulis di rancangan kontrak sebelum tender.
Jadi kalo tidak ditulis, pokja perlu memastikan hal ini ke PPK.
Kemudian mengenai denda keterlambatan , agar ditegaskan kembali di saat Rapat Persiapan pelaksanaan kontrak atau PCM.

Untuk pekerjaan konstruksi gedung bagaimana menulis tentang denda keterlambatan ?

Untuk pekerjaan konstruksi pilihan utamanya adalah denda keterlambatan agar dari nilai kontrak saja.
Dengan pemilihan denda dari nilai kontrak akan memotivasi penyedia untuk segera menyelesaikan pekerjaan, karena kalau terlambat signifikan dendanya.

Tidaklah tepat bila suatu pekerjaan gedung,  bahkan misal satu gedung yang serahterimanya harus selesai semua untuk bisa dimanfaatkan namun dendanya dari bagian kontrak. Denda kecil memotivasi penyedia untuk terlambat. 

Jadi sebaiknya pekerjaan konstruksi dari nilai kontrak ya pak ?

Ya dari nilai kontrak, namun untuk pekerjaan konstruksi gedung yang dapat diparsialkan , misal ada dua gedung, dapat juga menggunakan denda keterlambatan dari dari masing-masing gedung. Artinya gedung tadi dapat dimanfaatkan satu gedungnya misalkan.

CONTOH  ada kontrak dua gedung dengan masing-masing 3 lantai, denda keterlambatan  dari bagian kontrak. Kontrak berakhir 30 September. 
Prestasi satu gedung bisa diserahterimakan, satu gedung lagi baru selesai dua lantai.

Denda keterlambatannya bagaimana dari satu gedung atau dari satu lantai ?

Ada dua gedung, satu gedung bisa dimanfaatkan dan satunya belum diserhaterimakan maka denda keterlambatan dari satu gedung




Post a Comment

2 Comments

  1. Yth. Bpk Mudji Santosa.
    Dalam dokumen Penawaran,Rencana Keselamatan Konstruksi(RKK) dibuat tidak sesuai Tabel Format Dokumen Pemilihan.Dalam dok Penawaran utk Rencana Keselamatan Konstruksi, kami buatkan dalam uraian teknis,per item sesuai format tabel dokumen Pemilihan sehingga uraiannya terperinci.. Apakah hal ini bisa diterima oleh Pokja??. Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. Yth. Bpk Mudji Santosa.
    Dalam dokumen Penawaran,Rencana Keselamatan Konstruksi(RKK) dibuat tidak sesuai Tabel Format Dokumen Pemilihan.Dalam dok Penawaran utk Rencana Keselamatan Konstruksi, kami buatkan dalam uraian teknis,per item sesuai format tabel dokumen Pemilihan sehingga uraiannya terperinci.. Apakah hal ini bisa diterima oleh Pokja??. Terima Kasih

    ReplyDelete