header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

3. UANG MUKA dicairkan

1. Untuk pembayaran uang muka apakah dikenakan PPN dan PPh ?

     ya dalam  PEMBAYARAN UM dikenakan PPN PPH

2. jadi pembuatan jaminan uang muka senilai plus PPN atau tanpa PPN. ?

    jaminan uang muka senilai plus PPN

3. Bagaimana pengembalian uang muka ?
     Dalam setiap pembayaran prestasi pekerjaan dikenakan pemotongan uang muka
     Misal menerima uang muka sebesar 10% maka setiap pembayaran  prestasi pekerjaan  dipotong
     sebesar 10% dari  setiap pembayaran.

3. bagaimana bila terjadi  PUTUS KONTRAK, apakah jaminan uang muka dicairkan semua ?

    Dalam hal terjadi pemutusan kontrak atau penghentian kontrak
     pencairan jaminan uang muka BUKAN senilai jaminan uang muka tetapi senilai sisa kontrak,
    misal ketika pemutusan kontrak atau penghentian dengan prestasi pekerjaan telah mencapai 35%
    maka uang muka dikembalikan  dicairkan  sebesar  65%  dari jaminan uang muka.

4. bagaimana mengendalikan pembayaran kontrak ?

   Ya perlu dilakukan pengendalian kontrak , dalam hal ini pengendalian pembayaran.
   Agar tepat nilai uang muka, agar tepat nilai PPN dan PPh , agar tepat pemotongan uang muka,   agar tepat pengembalian uang muka ketika terjadi pemutusan atau penghentian kontrak.
maka diperlukan kartu pengawasan pembayaran kontrak.


Post a Comment

0 Comments