Mengenai ALAT, beberapa hal dapat saya simpulkan sbb (mohon koreksi juga ) :
1. Apakah alat termasuk dalam
penawaran teknis ?
Ya
Dokumen
Penawaran Teknis antara lain Daftar Peralatan Utama;
2. Apakah alat harus milik
sendiri ?
Daftar isian
peralatan utama beserta:
(a) bukti kepemilikan peralatan (contoh
STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri;
(b)
bukti
pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan
dengan status sewa beli; dan/atau
(c) surat perjanjian sewa beserta bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan
dengan status sewa
3. Apakah yang dimaksud dengan
peralatan utama ?
Peralatan
utama:
1) Yang
dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan
sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama ( major item ); dan
2)
Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa
kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
Jadi bukan
alat alat sedehana seperti cangkul dsb
4. BAGAIMANA POKJA MENGEVALUASI
PERALATAN ?
Peralatan
utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan
ketentuan:
(1) Evaluasi
terhadap peralatan utama yang bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap
bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice );
(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap
bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
(c) Untuk peralatan sewa, selain
menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti
kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.
(2) Pencantuman merk, tipe, dan
lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan;
(3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang
disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.
(4) Dalam hal jenis, kapasitas,
komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan
produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang
ditetapkan.
Apabila perbedaan peralatan
menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan
tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi
teknis.
(5) Apabila ada hal-hal yang
meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik
peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan
peserta.
(6) Klarifikasi hanya dilakukan
terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan
5. BAGAIMANA BILA PENYEDIA
MENGIKUTI BEBERAPA PAKET TENDER ?
Ini masih menjadi kesulitan, karena
tidak semua paket dilakukan oleh suatu pokja tertentu.
Dalam hal peserta mengikuti tender
beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan
dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan,
maka:
a. Apabila menawarkan
peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi
memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan
sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan
klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan
untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta
menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan
klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan alat dapat digunakan
untuk banyak paket sbb :
1) waktu penggunaan
alat tidak tumpang tindih ( overlap );
2) ada peralatan
cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;
3) lokasi peralatan
yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau
4) kapasitas dan
produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu)
paket pekerjaan;
Menggunakan
peralatan yang memenuhi standar kelaikan
PELAKSANAAN KONTRAK
6. Bagaimana mobilisasi peralatan
di saat pelaksanaan kontrak ?
Mobilisasi
peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait
beban dan dimensi kendaraan.
Mobilisasi
peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
Pada tahap
awal pelaksanaan Kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama
dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi
lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi,
dan Peralatan Utama ( Mutual Check 0% ).
Hasil
pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
7. BAGAIMANA BILA ALAT TIDAK
SESUAI ATAU TIDAK BERFUNGSI ?
Jika
Pengguna Jasa menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak
dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau
2. tidak
sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta
oleh Pengguna Jasa
Dalam hal
penggantian Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
Pengguna
Jasa dapat menyetujui Peralatan Utama
menurut yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
Perubahan Peralatan
Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan
dituangkan dalam adendum kontrak.
Biaya
mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan
Peralatan
Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
8. BAGAIMANA DALAM HAL ADA
PEMUTUSAN KONTRAK TERHADAPA ALAT YANG ADA ?
Semua bahan,
perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan
kembali semua peninggalan tersebut oleh
Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna
Jasa.
9. BAGAIMANA PENGGUNAAN
ASURANSI UNTUK ALAT ?
Apabila
disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/ peralatan yang mempunyai
risiko tinggi terhadap: a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan atas:
i.
segala
risiko terhadap kecelakaan;
ii.
kerusakan
akibat kecelakaan.
b.
kehilangan; dan/atau
c. risiko
lain yang tidak dapat diduga.
10.
APAKAH YANG PERLU ANDA SAMPAIKAN ?
Tidak ada,
namun ada beberapa hal dari Kemen PUPR ini yang perlu disampaikan kembali disini
sbb :
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas
Pekerjaan sebelum melakukan Tindakan tindakan mengubah Peralatan Utama;
Adanya
laporan harian dari penyedia
Laporan
harian berisi antara lain jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
Peralatan
Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah
peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
SSKK.
Uang muka
dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan
5 Comments
salam pengadaan....
ReplyDeleteyg ingin saya tanyakan dalam evaluasi kewajaran harga, bagaimana menentukan perolehan harga dasar alat dalam form evaluasi kewajaran harga, dimana AHSP dari KemenPUPR dalam menentukan harga dasar alat mangacu pada harga alt dalam kondisi baru? mohon pencerahannya..
jika dalam tender penyedia a dan penyedia b meminjam alat di pemilik yang sama dan jenis peralatan sama, bgmn cara pokja klarifikasi?
ReplyDeletemau tanya apabila peralatan yang tidak memiliki surat seperti BPKB seperti halnya concrete mixer, alat cetak paving dibeli dalam keadaan bekas pakai, haruskah ada invoice sementara belinya dari kepemilikan pribadi
ReplyDeletePenawaran Harga Jasa Customs Import Resmi Dan Sewa Undername Eksport&Import
ReplyDeleteDear Customer,
We want to introduce our company, PT ANGKASA BIRU KENCANA specialist in Import Customs Services and Customs Clearance Services in the Customs area of both airports and ports throughout the archipelago.
We are offering the cooperation in import service field. interested to be a partner with the company Mr / Mrs lead. Here are the details of the services we provide:
· General Customs Clearance
· Importasi dengan system Door to door ( Asia, Eropa dan Amerika )
· Air& Sea Freight (LCL & FCL)
· Bonded Warehousing
· Under Name
· Import Sea Freight & Air Freight Service
· Export Sea Freight & Air Freight Service
· Import Consulidation
· Custom Clearance Import ( ALL IN )
· Second of Machine Import
· Secondhand
Regards,
Rama Gita Pratama
PT. ANGKASA BIRU KENCANA
Perkantoran Pulo Mas Satu, Gedung 1 | Lt.1 room 11
Jl Jend Achmad Yani No.2
Telp : 021- 4786 9377 / 021-2983 4484
Mobile : 0812 86 422 422 / 089 9966 1305
Email : rama2005abk@gmail.com | heri.abk111@gmail.com | cs@angkasabirukencana.co.id
Website : www.angkasabirukencana.co.id
Keren pa penjelasannya, saya mau belajar sanggah dengan membaca perpress dan peraturan yang brelaku. Salam dari pengurus Pakar Seo Indonesia pa ^_^
ReplyDelete