1.
BAGAIMANA MENGENAI PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN ?
Pemberian kesempatan adalah hal yang
harus dihindari.
Pemberian kesempatan dalam praktiknya , banyak terjadi di kontrak pekerjaan konstruksi.
Untuk mencegah adanya keterlambatan
penyelesaian kontrak maka
Mereviu hasil pekerjaan perencana
konstruksi mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan
konstruksi.
Membuat klausul klausul pengendalian
kontrak di rancangan kontrak.
Memilih denda keterlambatan dari
nilai kontrak
Melakukan PCM , membahas rencana mutu kontrak dan pengendalian
kontrak dari waktu ke waktu.
2.
Mengapa MENGENAI PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN agar dihindari ?
Karena ketika terlambat suatu
kontrak.
a)
Output
menjadi belum tersedia
b)
Diperlukan
penilaian akan dilanjutkan atau tidak.
c)
Menilai
penyedianya mampu atau tidak.
d)
Memerlukan
perpanjangan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan
e)
Perlu
ada addendum kontrak
f)
Apakah
ada TAMBAHAN anggaran untuk konsultan pengawas ( KARENA bisa bertambah nilai kontraknya dan tambahan honor untuk tim teknis karena bertambah waktu pelaksanaan kegiatan.
g)
Apalagi
kalau melewati tahun anggaran , memerlukan persetujuan Pengguna anggaran atau
KPA
h)
Apalagi
kalau melewati tahun anggaran, , memerlukan proses audit dan proses menyediakan
anggaran
3.
Mengapa MENGENAI PEMBERIAN
KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN, ini hal penyedia atau kewenangan
PPK ?
Bukan hak penyedia, tetapi kewenangan
PPK.
Jadi Ketika pekerjaan terlambat ,
bagaimana pengendalian kontrak.
Pengendalian kontrak dilakukan oleh
PPK , tetapi PPK dapat menugaskan hal ini kepada TIM atau kepada konsultan
pengawas.
4.
Adakah aturan MENGENAI PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN ?
Peraturan mengenai ini disebut dalam
Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP 9 tahun 2018.
Dalam Perpres 16 tahun 2018 Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal
menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat melampaui Tahun Anggaran.
5. Apakah pemberian kesempatan harus 50 hari ?
Sesuai kebutuhannya saja, tidak harus
s,d 50 hari.
6.
Bagaimana dengan pemberian kesempatan s,d 90 hari ?
Ini untuk dana APBN diatur dalam
Permenkeu 243 tahun 2015, dimungkinkan s.d 90 hari.
Kalau mencapai 90 hari maka dendanya bisa
mencapai 9%.
7.
Bagaimana dengan pemda yang menggunakan dana APBD bisakah menggunakan
90 hari ini ?
Pemberian kesempatan harus dihindari.
Usahakan kontrak dapat dikerjakan dengan
baik dan tidak terlambat.
Abaikan adanya pemberian kesempatan.
Pemberian kesempatan menyelesaikan
kontrak adalah pintu darurat yang harus
dihindari, jangan jadikan modus.
Artikel ini bisa dilihat di Youtube = https://www.youtube.com/watch?v=-o3sk-u9FrA&t=2s
0 Comments