header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

pengadaan di BUMN


1. Apakah pengadaan di BUMN  mengikuti Perpres 16 tahun 2018 ?

Berdasar Perpres 16 tahun 2018 ttg PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;

b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD , termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau

c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD  termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

Berdasar rung lingkup ini , pengadaan di BUMN  tidak mengikuti Perpres 16 tahun 2018

2. Jadi untuk pengadaan di BUMN , bebas cara pengadaannya ?

Tidak bebas atau bebas tetapi ada
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER - 08/MBU/ 12/2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA.

BUMN sebagai entitas profit maka pengadaan harus efektif / cepat untuk mendukung kinerja BUMN , efisien dan akuntabel serta best practice.
Jadi pengadaan di BUMN jangan lebih rumit atau ruwet dibanding pengadaan pemerintah. Pengadaan pemerintah saja sekarang lebih simpel.

3. Bagaimana peraturan pengadaan  untuk  anak perusahaan BUMN ?

Anak Perusahaan BUMN  adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN yang bersangkutan atau perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN lain atau perusahaan patungan dengan jumlah gabungan kepemilikan saham BUMN lebih dari 50%. 

Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN.

4. Peraturan Menteri BUMN ini telah cukup sebagai dasar pengadaan di BUMN atau diperlukan lagi peraturan Direksi ?

Diperlukan peraturan direksi, yang tentunya disesuaikan dengan best practice untuk masing masing BUMN

5. Apakah dana BUMN dari pelaksanaan subsidi/kewajiban pelayanan umum (public service obligation) / penugasan Pemerintah dilakukan berdasar peraturan BUMN ini  ?

Ya

6. Bagaimana penerapan vendor management system dalam aturan menteri BUMN ini ?

BUMN membuat daftar dan rekam jejak (track record) Penyedia Barang dan Jasa

dan silahkan dibuat kriteria dan aplikasinya 

7. Dapatkah kami dibantu membuat Perdir untuk BUMN kami, termasuk aplikasi pengadaan dan pendampingan pengadaannya ?

Ya, ada beberapa perusahaan atau konsultan perorangan yang dapat berperan untuk ini.
Silakan hubungi kami.

Artikel ini dapat didengan di Youtube = 



Post a Comment

1 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete