1.
Apakah epurchasing
wajib digunakan ?
Berdasar Pasal 50 ayat 5
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa
yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan
oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Jadi kalo wajib kalua menyangkut pemenuhan kebutuhan
nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau
kepala daerah.
2.
Dengan adanya katalog
yang dikembangkan oleh Kementerian / pemda , apakah itu menjadi wajib ?
Ya menjadi wajib bagi kementerian / pemda ybs.
3.
Apakah kementerian
lain atau pemda lain dapat menggunakan
katalog tersebut ?
Ya dapat bila memenuhi kebutuhan dan lebih efisien.
Kalau menjadi lebih mahal karena factor lokasi, perlu
menjadi pertimbangan
4.
Bagaimana
pertanggungjawabkan dokumen untuk pembayaran ?
a.
Surat pesanan
b.
Berita acara serah terima dan kuitansi
5.
Bagaimana
mengenai dokumen kualifikasi usaha , apakah perlu dilampirkan seperti ijin
usaha untuk syarat pembayaran ?
Tidak perlu karena telah dikualifikasi oleh LKPP atau Kementerian
/ pemda yang memproses katalog.
6.
Apakah diperlukan
dokumen kontrak untuk pembayaran ?
Cukup dokumen surat pesanan.
Namun bila surat pesanan masih belum lengkap, maka disepakati
untuk diedit atau ditambahkan klausul
klausul tambahan yang diperlukan untuk memitigasi risiko kontrak atau untuk
kebaikan pelaksanaan kontrak , misalnya mendetailkan tahapan pengiriman.
7.
Bagaimana bila yang
memproses keuangan meminta dokumen kualifikasi dan atau dokumen format kontrak
yang tebal ?
Ya dengan surat pesanan memang tipis
Hal ini perlu dijelaskan ke yang memproses keuangan.
Bukan tebelnya dokumen untuk terbayar, tetapi apakah sudah akuntabel.
8. Ada pesan bagi pelaku e-purchasing ?
ketika serah terima cocokkan barang dengan spek yang tertulis di surat pesanan
berikutnya jangan sampai ada fee
Artikel ini dapat didengar di = ttps://www.youtube.com/watch?v=psSeHmBGKi4&t=15s
JANGAN LEWATKAN

8. Ada pesan bagi pelaku e-purchasing ?
ketika serah terima cocokkan barang dengan spek yang tertulis di surat pesanan
berikutnya jangan sampai ada fee
Artikel ini dapat didengar di = ttps://www.youtube.com/watch?v=psSeHmBGKi4&t=15s
JANGAN LEWATKAN

0 Comments