header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah epurchasing wajib digunakan ?


1.       Apakah epurchasing wajib digunakan ?
Berdasar Pasal 50 ayat 5
Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Jadi kalo wajib kalua menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

2.       Dengan adanya katalog yang dikembangkan oleh Kementerian / pemda , apakah itu menjadi wajib ?
Ya menjadi wajib bagi kementerian / pemda ybs.
Untuk apa dibuat kalau tidak untuk dibeli.

3.       Apakah kementerian lain atau pemda lain dapat  menggunakan katalog tersebut ?
Ya dapat bila memenuhi kebutuhan dan lebih efisien.
Kalau menjadi lebih mahal karena factor lokasi, perlu menjadi pertimbangan

4.       Bagaimana pertanggungjawabkan dokumen untuk pembayaran ?
a.       Surat pesanan
b.       Berita acara serah terima dan kuitansi

5.       Bagaimana mengenai dokumen kualifikasi usaha , apakah perlu dilampirkan seperti ijin usaha untuk syarat pembayaran ?
Tidak perlu karena telah dikualifikasi oleh LKPP atau Kementerian / pemda yang memproses katalog.

6.       Apakah diperlukan dokumen kontrak untuk pembayaran ?
Cukup dokumen surat pesanan.
Namun bila surat pesanan masih belum lengkap, maka disepakati untuk  diedit atau ditambahkan klausul klausul tambahan yang diperlukan untuk memitigasi risiko kontrak atau untuk kebaikan pelaksanaan kontrak , misalnya mendetailkan tahapan pengiriman.

7.       Bagaimana bila yang memproses keuangan meminta dokumen kualifikasi dan atau dokumen format kontrak yang tebal ?
Ya dengan surat pesanan memang tipis
Hal ini perlu dijelaskan ke yang memproses keuangan.
Bukan tebelnya dokumen untuk terbayar, tetapi apakah sudah akuntabel.

8. Ada pesan bagi pelaku e-purchasing ?
ketika serah terima cocokkan barang dengan spek yang tertulis di surat pesanan
berikutnya jangan sampai ada fee

Artikel ini dapat didengar di = ttps://www.youtube.com/watch?v=psSeHmBGKi4&t=15s

JANGAN LEWATKAN
Gambar mungkin berisi: 2 orang, teks


Post a Comment

0 Comments