header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KSO BERDASAR PERMEN PUPR 14 2020


1.       APA ITU KSO ?
Kerja Sama Operasi (KSO)
: yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar penyedia yang masingmasing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

2.       BAGAIMANA KUALIFIKASI USAHA YANG DAPAT BERKSO ?

Pasal 13
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berbentuk badan usaha dapat melaksanakan kerja sama operasi.

(2) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;
b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah; 
c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah; atau
d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.

3.  BAGAIMANA KSO YANG DILARANG ?
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.

4. BAGAIMANA LEADFIRM DALAM KSO ?

(4) Dalam melaksanakan kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.

(5) Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).

5. BAGAIMANA BATASAN KEANGGOTAAN KSO ?
(6) Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan:

a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.

6. KSO ini apa  harus di notariskan ?
Ketika tender / seleksi, cukup perjanjian bersama.
Ketika ditunjuk sebagai pemenang ketika berkontrak diperlukan penjanjian yang dinotariskan.

7. KAPAN KSO DILAKUKAN ?
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum memasukkan Dokumen Penawaran.

8. APA ISI PERJANJIAN KSO ?
3.11. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian kualifikasi;
 b. mencantumkan nama perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal ( sharing ) dari setiap perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO. 

9. SIAPA YANG MEWAKILI KSO ?
3.12. Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi.

10. BISA BERKSO DENGAN PERUSAHAAN ASING ?
3.13. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional. 

12. BAGAIMANA KSO UNTUK PAPUA ?
3.16. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka:

a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau merupakan kelanjutan tender terbatas gagal, pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah Pelaku Usaha Papua;

b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan

c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi kualifikasi.

BOLEHKAN SELAMA TENDER KSO BERUBAH
3.18. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja Sama Operasi selama proses tender.
 Setiap peserta, baik tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan satu penawaran.

9.2. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh peserta yang mewakili KSO ( leadfirm KSO).
9.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.

BAGAIMANA KETIKA KONTRAK ADA PERUBAHAN KSO ?
Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan, maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam perjanjian KSO. 

ARTIKEL INI dapat didengar di Youtube klik di ........... https://www.youtube.com/watch?v=ecYIqWmjbCg

Gambar mungkin berisi: 3 orang, teks

Di rekomendasikan WEBINAR INI
Memahami pengadaan pek konstruksi yg sederhana berdasar permen pupr 14 2020..
Kalo sederhana paham .. yg tidak sederhana akan mudah dipahami..
Saya inshallah akan hadir sebagai peserta yg belajar juga 


Post a Comment

1 Comments

  1. Mau tanya pak, andai peerjaan jasa konsultansi di maluku, leadfirm dari perusahaan sedang dri jkt, ber KSO dgn perusahaan kecil dari daerah sumatera. Apakah diperbolehkan? Trimksh

    ReplyDelete