1.
APA ITU KSO ?
Kerja Sama Operasi (KSO)
: yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha
antar penyedia yang masingmasing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
2.
BAGAIMANA
KUALIFIKASI USAHA YANG DAPAT BERKSO ?
Pasal 13
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang
berbentuk badan usaha dapat melaksanakan kerja sama operasi.
(2) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a. memiliki kualifikasi usaha besar dengan
kualifikasi usaha besar;
b. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi
usaha menengah;
c. memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha
menengah; atau
d. memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi
usaha kecil.
3. BAGAIMANA KSO YANG DILARANG ?
(3) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dilaksanakan oleh:
a. Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan
kualifikasi usaha kecil; dan
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan
kualifikasi usaha kecil.
4. BAGAIMANA LEADFIRM DALAM KSO ?
(4) Dalam melaksanakan kerja sama operasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus
menjadi leadfirm.
(5) Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan
usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak
70% (tujuh puluh persen).
5. BAGAIMANA BATASAN KEANGGOTAAN
KSO ?
(6) Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan
batasan:
a. untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi
paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan
b. untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling
banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.
6. KSO ini apa harus di notariskan ?
Ketika tender / seleksi, cukup perjanjian bersama.
Ketika ditunjuk sebagai pemenang ketika berkontrak diperlukan
penjanjian yang dinotariskan.
7. KAPAN KSO DILAKUKAN ?
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka KSO dilakukan sebelum
memasukkan Dokumen Penawaran.
8. APA ISI PERJANJIAN KSO ?
3.11. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta harus
memiliki Perjanjian Kerja Sama Operasi yang:
a. mencantumkan nama KSO sesuai dengan dokumen isian
kualifikasi;
b. mencantumkan nama
perusahaan leadfirm KSO dan anggota KSO;
c. mencantumkan pembagian modal ( sharing ) dari setiap
perusahaan;
d. mencantumkan nama individu dari leadfirm KSO sebagai
pihak yang mewakili KSO; dan
e. ditandatangani oleh setiap perusahaan yang tergabung
dalam KSO.
9. SIAPA YANG MEWAKILI KSO ?
3.12. Badan usaha yang mewakili KSO dalam proses pengadaan
pekerjaan konstruksi adalah leadfirm yang telah dicantumkan dalam Perjanjian
Kerja Sama Operasi.
10. BISA BERKSO DENGAN PERUSAHAAN
ASING ?
3.13. KSO harus terdiri atas perusahaan nasional.
12. BAGAIMANA KSO UNTUK PAPUA ?
3.16. Dalam hal paket pekerjaan konstruksi yang diperuntukkan
bagi percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
maka:
a. untuk HPS paling sedikit bernilai diatas
Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan/atau merupakan
kelanjutan tender terbatas gagal, pelaksanaan tender diikuti oleh Pelaku Usaha
dengan kewajiban melakukan pemberdayaan kepada Pelaku Usaha Papua dalam bentuk
Kerja Sama Operasi (KSO) dan/atau subkontrak, kecuali apabila peserta adalah
Pelaku Usaha Papua;
b. Pelaku Usaha dilarang melakukan KSO dan/atau subkontrak
dengan Pelaku Usaha Papua yang tidak aktif; dan
c. dalam hal Pelaku Usaha melakukan KSO, maka KSO dipimpin
oleh Pelaku Usaha Papua sepanjang ada Pelaku Usaha Papua yang memenuhi
kualifikasi.
BOLEHKAN SELAMA TENDER KSO
BERUBAH
3.18. Peserta KSO dilarang untuk mengubah Perjanjian Kerja
Sama Operasi selama proses tender.
Setiap peserta, baik
tunggal/atas nama sendiri maupun sebagai anggota KSO hanya boleh memasukkan
satu penawaran.
9.2. Data kualifikasi untuk anggota KSO disampaikan oleh
peserta yang mewakili KSO ( leadfirm KSO).
9.3. Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi
peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket
pekerjaan yang sama.
BAGAIMANA KETIKA KONTRAK ADA
PERUBAHAN KSO ?
Perjanjian KSO yang berakhir sebelum penyelesaian pekerjaan,
maka tanggung jawab penyelesaian pekerjaan dibebankan pada perusahaan yang
menjadi leadfirm KSO atau mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian KSO.
ARTIKEL INI dapat didengar di Youtube klik di ........... https://www.youtube.com/watch?v=ecYIqWmjbCg
ARTIKEL INI dapat didengar di Youtube klik di ........... https://www.youtube.com/watch?v=ecYIqWmjbCg
Di rekomendasikan WEBINAR INI
Memahami pengadaan pek konstruksi yg sederhana berdasar permen pupr 14 2020..
Kalo sederhana paham .. yg tidak sederhana akan mudah dipahami..
Kalo sederhana paham .. yg tidak sederhana akan mudah dipahami..
Saya inshallah akan hadir sebagai peserta yg belajar juga
1 Comments
Mau tanya pak, andai peerjaan jasa konsultansi di maluku, leadfirm dari perusahaan sedang dri jkt, ber KSO dgn perusahaan kecil dari daerah sumatera. Apakah diperbolehkan? Trimksh
ReplyDelete