APAKAH METODE PELAKSANAAN ?
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian
pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan
pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan
pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
METODE PELAKSANAAN DISAMPAIKAN UNTUK PENGADAAN DENGAN PENYEDIA
USAHA KECIL ?
Dalam dokumen Penawaran Teknis antara lain disampaikan Metode
pelaksanaan pekerjaan untuk pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang
diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar;
Jadi untuk nilai s.d Rp 50 milyar atau kualifikasi usaha kecil dan menengah tidak perlu, kecuali kalo pekerjaannya kompleks.
Jadi untuk nilai s.d Rp 50 milyar atau kualifikasi usaha kecil dan menengah tidak perlu, kecuali kalo pekerjaannya kompleks.
DISAMPAIKAN DI MANA METODE PELAKSANAAN ?
Dengan mengirimkan dokumen penawaran secara elektronik
peserta telah menyatakan akan melaksanakan metode pelaksanaan sesuai
spesifikasi teknis yang disyaratkan;
BAGAIMANA METODE PELAKSANAAN YANG MEMENUHI ?
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
tercantum dalam LDP apabila:
Metode pelaksanaan pekerjaan (disyaratkan hanya untuk
pekerjaan kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha
besar) memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan
dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam menyelesaikan pekerjaan utama
sesuai yang disyaratkan dalam LDP, meliputi:
(1) Tahapan/urutan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis pekerjaan utama;
(2) Kesesuaian antara
metode kerja dengan peralatan utama yang ditawarkan/diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kesesuaian antara
metode kerja dengan spesifikasi/volume pekerjaan yang disyaratkan.
Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix
/rincian/ campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan.
Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan
pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan
oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang
telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut.
BAGAIMANA BILA METODE PELAKSANAAN TIDAK SESUAI ?
Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan
kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama, serta personel
berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan
minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka
Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan
metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat
dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan
target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan
dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
DALAM HAL YANG MASUK, HANYA SATU PENYEDIA , APAKAH PERLU
MELIHAT METODE PELAKSANAAN ?
Dalam hal hanya satu peserta yang memenuhi persyaratan
administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilakukan:
a. klarifikasi dan
negosiasi teknis dan harga;
b. pada saat acara klarifikasi, peserta menyampaikan metode
pelaksanaan dan analisa harga satuan/rincian harga satuan keluaran.
( Menurut saya termasuk yang paket usaha kecil, penyedia diminta menunjukkan metode pelaksanaan, -mohon koreksi- )
( Menurut saya termasuk yang paket usaha kecil, penyedia diminta menunjukkan metode pelaksanaan, -mohon koreksi- )
Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi.
Klarifikasi dan
negosiasi harga tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan
dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
BAGAIMANA METODE KERJA ATAU METODE PELAKSANAAN DI WAKTU
PELAKSANAAN KONTRAK ?
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan tindakan antara lain melaksanakan
setiap tahapan pekerjaan berdasarkan Rencana Kerja dan metode kerja;
ADA YANG DAPAT DISAMPAIKAN MENGENAI METODE KERJA ?
Analisis Keselamatan Pekerjaan/ Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan
oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja
yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/ J o b S a f e t y A n a l y s i s (JSA),
diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah
dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/ J o b S a f e t y A n a l y s i
s (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm
dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik
dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
Demikian catatan saya mengenai metode pelaksanaan yang di ambil dari Permen PUPR 14 2020
Ada kurang tepat atau salahnya , mohon maaf dan mohon diberitahu
Artikel ini akan di buat dalam youtube = ....
Artikel ini akan di buat dalam youtube = ....
1 Comments
dalam hal pengadaan barang, apakah Metode Pelaksanaan juga tidak diperlukan bagi usaha kecil sesuai Permen PUPR 14-2020 ?
ReplyDelete