
Adakah persyaratan kemampuan dasar atau KD di
Perpres 16 tahun 2018 ?
KD tidak dibahas dalam Perpres sekarang , perpres yang dulu dibahas.
Termasuk dalam peraturan LKPP no 9 tahu 2018 tidak dibahas.
Persyaratan Kemampuan Dasar dibahas dalam Peraturan PUPR no
14 tahun 2020.
Bagaimana Persyaratan Kemampuan Dasar dalam
Peraturan PUPR no 14 tahun 2020 ?
Persyaratan Kemampuan Dasar digunakan untuk pekerjaan
konstruksi bagi Kualifikasi Usaha
Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman
dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada
sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang
disyaratkan;
Dalam hal suatu tender disyaratkan lebih dari satu SBU , maka
sbu mana yang di ambil ?
Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
a) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang
dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu
sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau
b) Untuk pekerjaan kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat
dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup
pekerjaan yang disyaratkan.
Bagaimana perhitungan KD ?
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha
Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama
dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a. untuk kualifikasi
Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang
klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan.
Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang
disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.
b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan
yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung
berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi
(contoh: tender diumumkan
31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman
yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).
Kalau penyedia ber KSO bagaimana perhitungan KD nya?
dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan
yang mewakili/ leadfirm KSO;
KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
Pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada
pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, nilai kontrak dan status
peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai
sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai
pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.
Dalam hal pengalaman tidak mencukupi bagaimana
perhitungannya :
Misal Nilai HPS rp 3 milyar.
Yang memenuhi minimal adalah rp 1 milyar.
Bagaimana untuk nilai paker dibawah rp 1 milyar ?
Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi, Pokja Pemilihan melakukan konversi menjadi
nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai
berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila
ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi
(apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks
bulan-bulan sebelumnya) Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Indeks BPS yang digunakan adalah indeks harga perdagangan
besar bahan bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.
Apakah perhitungan
KD dapat digunakan dalam hal ada beberapa penawaran yang sama ?
Bila ada beberapa penawaran yang termurah adalah sama.
Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar,
Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar
dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
Artikel ini ada dalam you tube = https://www.youtube.com/watch?v=Fc2_SBo079g
Artikel ini ada dalam you tube = https://www.youtube.com/watch?v=Fc2_SBo079g
3 Comments
pak KD 15 tahun itu pasal berapa saya baca di permen kok tdk ada ?
ReplyDeleteBagaimana untuk perusahaan baru berdiri kurangbdari 3 tahun apa KD dipersyaratkan atau bisa mengugurkan karena belum punya pengalaman pekerjaan untuk pekerjaan kontruksi non kecil??
ReplyDeletekonterak yang belum selesai masa pemeliharaan nya apa bisa dijadikan acuan untuk perhitungan KD ??
ReplyDelete