header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

persyaratan kemampuan dasar atau KD di Permen PUPR 14 2020

Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk M Muklis Isn dan Mudji Santosa, janggut dan teks


Adakah persyaratan kemampuan dasar atau KD di Perpres 16 tahun 2018 ?
KD tidak dibahas dalam Perpres sekarang , perpres yang dulu  dibahas.
Termasuk dalam peraturan LKPP no 9 tahu 2018 tidak dibahas.
Persyaratan Kemampuan Dasar dibahas dalam Peraturan PUPR no 14 tahun 2020.

Bagaimana Persyaratan Kemampuan Dasar dalam Peraturan PUPR no 14 tahun 2020 ?

Persyaratan Kemampuan Dasar digunakan untuk pekerjaan konstruksi  bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, dengan ketentuan:
1) Pengalaman pekerjaan yang digunakan adalah pengalaman dalam kurun waktu 15 tahun terakhir;
2) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan;
3) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan;

Dalam hal suatu tender disyaratkan lebih dari satu SBU , maka sbu mana yang di ambil ?
Dalam hal mensyaratkan lebih dari satu SBU:
a) Untuk pekerjaan kualifikasi  Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan; atau
b) Untuk pekerjaan kualifikasi  Usaha Besar, pengalaman pekerjaan yang dapat dihitung sebagai KD adalah pengalaman yang sesuai dengan salah satu lingkup pekerjaan yang disyaratkan.

Bagaimana perhitungan KD ?

Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
 a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan.

Persyaratan Kemampuan Dasar (KD), dengan ketentuan:
a. Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
KD = 3 NPt
NPt = Nilai pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir.

b. Pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 (lima belas) tahun terakhir, dihitung berdasarkan tahun anggaran diumumkannya tender pekerjaan konstruksi
(contoh: tender diumumkan  31 Juli tahun 2021, maka pengalaman yang dapat dinilai adalah pengalaman yang diserahterimakan mulai 01 Januari tahun 2006).

Kalau penyedia ber KSO bagaimana perhitungan KD nya?
dalam hal KSO, yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili/ leadfirm KSO;
KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS;
Pengalaman perusahaan dinilai dari pengalaman tertinggi pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam 15 (lima belas)  tahun terakhir, nilai kontrak dan status peserta pada saat menyelesaikan kontrak pekerjaan tersebut:
1) sebagai anggota KSO/ leadfirm KSO mendapat bobot nilai sesuai dengan porsi/sharing kemitraan;
2) sebagai sub penyedia jasa mendapat nilai sebesar nilai pekerjaan yang disubkontrakkan kepada penyedia jasa tersebut.

Dalam hal pengalaman tidak mencukupi bagaimana perhitungannya :
Misal Nilai HPS rp 3 milyar.
Yang memenuhi minimal adalah rp 1 milyar.
Bagaimana untuk nilai paker dibawah rp 1 milyar ?
Dalam hal nilai pengalaman pekerjaan tidak mencukupi,  Pokja Pemilihan melakukan konversi menjadi nilai pekerjaan sekarang (present value) menggunakan perhitungan sebagai berikut:
NPs = Nilai pekerjaan sekarang
Npo = Nilai pekerjaan keseluruhan termasuk eskalasi (apabila ada) saat serah terima pertama
Io = Indeks dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan  serah terima pertama
Is = Indeks dari BPS pada bulan penilaian prakualifikasi (apabila belum ada, dapat dihitung dengan regresi linier berdasarkan indeks bulan-bulan sebelumnya) Untuk usaha jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
Indeks BPS yang digunakan adalah indeks harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi sesuai jenis bangunannya.

Apakah  perhitungan KD dapat digunakan dalam hal ada beberapa penawaran yang sama ?
Bila ada beberapa penawaran yang termurah adalah sama.
Untuk segmentasi pemaketan usaha menengah dan usaha besar, Pokja Pemilihan memilih peserta yang mempunyai Kemampuan Dasar (KD) lebih besar dan hal ini dicatat dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).

Artikel ini ada dalam you tube = https://www.youtube.com/watch?v=Fc2_SBo079g

Post a Comment

3 Comments

  1. pak KD 15 tahun itu pasal berapa saya baca di permen kok tdk ada ?

    ReplyDelete
  2. Bagaimana untuk perusahaan baru berdiri kurangbdari 3 tahun apa KD dipersyaratkan atau bisa mengugurkan karena belum punya pengalaman pekerjaan untuk pekerjaan kontruksi non kecil??

    ReplyDelete
  3. konterak yang belum selesai masa pemeliharaan nya apa bisa dijadikan acuan untuk perhitungan KD ??

    ReplyDelete