header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Syarat penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi


Syarat penyedia  untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi ?
Persyaratan penyedia badan usaha
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.

f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

Apakah pengadaan langsung pekerjaan konstruksi dapat dilakukan kepada penyedia perorangan ? Syarat penyedia  perorangan  untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi ?
Persyaratan nya
a. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal.
b. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai pekerjaan.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki Pengalaman sesuai dengan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan paling kurang 1 (satu) pekerjaan, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. e. Tidak sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi di tempat lain.
f. Telah terdaftar pada program BPJS yang dibuktikan dengan kartu keanggotaan BPJS.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.


Artikel ini ada youtube sebagai berikut = https://www.youtube.com/watch?v=pBOAc0YWrto


Jangan lewatkan webinar berikut ?
Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk M Muklis Isn dan Mudji Santosa, teks


Post a Comment

0 Comments