Syarat penyedia untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi
?
Persyaratan penyedia badan usaha
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai
subklasifikasi usaha.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
e. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai dengan
subklasifikasi SBU yang disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
f. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 – P, dimana P adalah jumlah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Apakah pengadaan langsung
pekerjaan konstruksi dapat dilakukan kepada penyedia perorangan ? Syarat
penyedia perorangan untuk pengadaan langsung pekerjaan konstruksi
?
Persyaratan nya
a. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/paspor/surat keterangan domisili tinggal.
b. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai pekerjaan.
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan).
d. Memiliki Pengalaman sesuai dengan pekerjaan konstruksi
yang akan dilaksanakan paling kurang 1 (satu) pekerjaan, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. e. Tidak sedang
melaksanakan pekerjaan konstruksi di tempat lain.
f. Telah terdaftar pada program BPJS yang dibuktikan dengan
kartu keanggotaan BPJS.
g. Dalam hal pengadaan langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan
untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat, diutamakan untuk Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
Artikel ini ada youtube sebagai berikut = https://www.youtube.com/watch?v=pBOAc0YWrto
Jangan lewatkan webinar berikut ?
Artikel ini ada youtube sebagai berikut = https://www.youtube.com/watch?v=pBOAc0YWrto
Jangan lewatkan webinar berikut ?
0 Comments