Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender
yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender,
maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket
pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan
ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan
dinyatakan gugur;
Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang
bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel
tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;
Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1
(satu) paket pekerjaan konstruksi dikecualikan dengan syarat:
1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala
Proyek/ General Superintendent (GS) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket
bersamaan;
2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap)
dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
atau
3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen
Penawaran yang memenuhi syarat.
BAGAIMANA TENAGA AHLI YANG SAMA IKUT DI BEBERAPA PAKET
SELEKSI KONSULTAN ?
Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan
dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan
jasa konsultansi lain/yang sedang berjalan, maka:
a. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket
pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli tersebut tidak
terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket tersebut saat memulai
pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
b. Apabila menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa
seleksi yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing
paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu)
paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli
tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak
ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur;
c. ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1
(satu) paket jasa konsultansi, dikecualikan:
1) apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode
pelaksanaan pekerjaan tidak mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi
pekerjaan, tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan/paket pekerjaan lain
berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan,
2) apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen
penawaran yang memenuhi syarat,
3) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak
lumsum (paling banyak tiga paket),
4) pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak
harga satuan/waktu penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan
penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
Sumber tulisan dari Permen PUPR 14 2020
Sumber tulisan dari Permen PUPR 14 2020
disarankan ikut materi sebagai berikut :
silahkan daftar di https://bit.ly/personil-manajerial

0 Comments