Apakah pengadaan dapat dilakukan sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD ?
Di Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 50 ayat 9
Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada
awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau
b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dapat diartikan berdasar pasal ini pengadaan dapat dilakukan
sebelum ada DIPA ( APBN) atau DPA untuk APBD
Kemudian di PerLKPP 9 tahun 2018 sebagai berikut :
7.1.3 Waktu Penerbitan
SPPBJ
Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan
mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana
Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
7.2 Penandatanganan
Kontrak
Penandatanganan Kontrak dapat
dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan
sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah
DIPA/DPA berlaku efektif.
2. Dapatkah pengadaan dilakukan sebelum penetapan Pagu Anggaran K/L; atau sebelum persetujuan RKA Perangkat Daerah ?
Dapat saja digunakan untuk pengadaan yang memerlukan waktu
yang lama, bisa untuk pengadaan bersyarat, atau pengadaan katalog. Yang penting
jangan tanda tangan kontrak dulu.
3. Bolehkah tanda tangan kontrak , tapi berlaku efektif
ketika anggaran efektif.
Contoh DIPA
sudah diterima tanggal 5 Desember 2020 , kami tandatangan kontrak tanggal 10
Desember 2020 dan kami nyatakan kontrak berlaku 1 Januari 2021.
Boleh saja, sebagaimana dalam Perlkpp 9 tahun 2018
7.2 Penandatanganan
Kontrak
Penandatanganan Kontrak dapat
dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan
sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah
DIPA/DPA berlaku efektif.
PP 50 tahun 2018
Pasal59
(1) Proses pengadaan sebelum adanya
penandatanganan perjanjian dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai
setelah rencana kerja dan anggaran disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Penandatanganan perjanjian dapat
dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. (
2a) Perjanjian yang ditandatangani
sebelum tahun anggaran dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , mulai
berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif.
4.
Sering untuk pengadaan dari dana DAK terlambat,
karena menunggu juknis dsb. Dapatkah pengadaan dilakukan dengan syarat bila
juknis ternyata berbeda, hasil pengadaan di batalkan ?
Bisa saja, yang penting kontrak menjadi
efektif bila anggaran efektif.
Efektif karena perlu juknis atau terbuka
blokir anggaran misalnya.
ARTIKEL INI dapat didengar di YOUTUBE =
https://www.youtube.com/watch?v=XB8mrUyunCo
2 Comments
good information, thank you for letting me join one of the best websites in the world.
ReplyDeleteslot online terpercaya
Selamat siang untuk semuanya, nama saya Steven Nesty Binti, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini agar semua pencari pinjaman berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet
ReplyDeleteSetelah beberapa lama mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman online tetapi saya ditipu dan kehilangan Rp10,7 juta, untuk seorang pria di Afrika.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, maka saya berdiskusi dengan teman saya Bu Tieka Melawati (tiemelaw@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya dengan Bu Deborah, Manajer Kantor Pinjaman AVANT, sehingga teman saya meminta saya untuk memproses pinjaman saya dengan Nyonya Deborah. Jadi saya menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) dan juga di WhatsApp: +6281334785906
Saya mengajukan pinjaman Rp 380 juta dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman tersebut, Saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam, uang pinjaman saya dimasukkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu bercanda sampai saya mendapat telepon dari bank saya bahwa rekening saya sudah dikreditkan Rp380 juta. Saya sangat senang akhirnya Tuhan menjawab doa-doa saya dan Dia telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati Bu Deborah untuk memberikan kehidupan yang adil bagi saya, maka saya menyarankan siapa saja yang berminat untuk mendapatkan pinjaman dapat menghubungi Bu Deborah melalui email: (avantloanson@gmail.com) atau via WhatsApp: +6281334785906 untuk pinjaman Anda
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nestybintisteven@gmail.com) Salam