PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, NOMOR 24 TAHUN 2017 TANGGAL 22 DESEMBER 2O17 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Cuti di Luar Tanggungan
Negara.
1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan
negara.
2. Alasan pribadi dan mendesak
sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain sebagai berikut:
a.
mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di
dalam/luar negeri;
b.
mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri;
c.
menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
d.
mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
e.
mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan / atau
f.
mendampingi /merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Tidak disebut dalam aturan ini
mengenai cuti diluar tanggungan negara untuk bekerja di luar pemerintah, misal
jadi konsultan atau tenaga ahli, secara perorangan atau bekerja di badan usaha,
atau menjadi penyedia untuk pemerintah.
Namun bila kepentingannya untuk
cuti adalah menjadi penyedia dan berdasar
jawaban dari BKN adalah tidak perbolehkan maka dengan demikian bila ASN atau PNS
menjadi konsultan atau tenaga ahli, kesimpulannya adalah tidak bisa.
Jadi perlu ditinjau lagi syarat
di pengadaan bahwa PNS atau ASN boleh menjadi penyedia / konsultan asal dalam
status cuti diluar tanggungan negara, sejak keluarnya Peraturan BKN ini.
Sejak keluarnya Peraturan BKN ini menjadi tidak bisa.
0 Comments