header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENULISAN MEREK DI DOKUMEN ANGGARAN APBD ?

Penulisan merek di dokumen anggaran sering mengunci eksekusinya,  sehingga kita tidak bisa eksekusi anggaran, ini terjadi karena ketika belanja ternyata barang sudah discontinue, atau stok tidak cukup, atau sedang menunggu pasokan, dan untuk pengadaan tidak boleh menyebut merek.  Tetapi kita masih nekat menulis merek.

Apakah di dokumen anggaran harus ditulis merek ? Apakah input sipd harus isi dgn menyebut merek ?  

Ada kah aturan mengenai dokumen anggaran menyebut merek ? termasuk di SIPD ? tidak ada ya

Sebaiknya menulis bukan merek tetapi  menulis spek yg sejenis .

Termasuk menulis di  saruan harga kepala daerah, jangan menulis merek.

menulis spek saja misal kertas satu rim ukuran A4 berat 70 gram

Berikutnya misal kertas satu rim ukuran A4 berat 70gram bagaimana  dengan harganya ? 

Misal diinput spek di harga satuan kepala daerah,  kertas 1 rim, ukuran a4, berat 70 gram

dengan harga rp  45 ribu, tanpa menyebut merek

harga ini di dapat dari  info pasar yang dijadikan harga satuan kepala daerah

misal per satu rim untuk merek BSD = rp 45rb, merek  MSM =  rp 43rb, merek  DAS =  rp  42 rb

Carilah harga pasar yg tinggi untuk dijadikan harga satuan kepala daerah yang akan diinput .  

Ketika pelaksanaan anggaran atau ketika pengadaan, agar belanja barang yang cocok dengan kebutuhannya silakan saja pengadaannya bebas merek misal ketemu merek  MSM, silakan eksekusi dan bila beli banyak per rim maka misal dapat harga diskon menjadi rp 41,5 rb, silakan saja pengadaan,dengan sesuai harga pasar, tidak perlu di mark up dan tdk perlu ada komisi ke kita

Apa itu sistem SIPD?

SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Artikel ini hasil diskusi dengan bapak Joni Hartana dari Pemprov Papua dan M Muklis dari Pemko Kediri. Apakah anda tidak sependapat dengan pendapat saya ? 

Silakan memberi tanggapan dan masukan ...

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 


Post a Comment

8 Comments

  1. Sepakat sepaket suhu....

    ReplyDelete
  2. Banyak pengadaan barang yang tertunda realisasinya karena hal tsb, apalagi revisi isian pada sipd melalui mekanisme yg panjang dan harus menunggu perubahan anggaran

    ReplyDelete
  3. Apabila dilihat secara PBJ saya sangat setuju, namun bagaimana dgn pengelola aset daerah yg menginput harga satuan barang dlm SIPD? Permasalahannya kan disitu..

    ReplyDelete
  4. Tanpa menyebut merk deviasi harga terlalu tinggi...contoh lampu klo hanya bunyi lampu TL 5 watt mulai 7 ribu sampai 30 ribu.... klo itu uang kita pribadi dg anggaran 30 ribu apa kita mau dikasik lampu merk abal2

    ReplyDelete
    Replies
    1. Blum lgi menyangkut ketersedian dana opd/skpd beragam, juga peruntukannya.. Misalkan sama2 beli tablet yg satu apple, yg satu xiomi.. Spek sama mulai ram dll... Harga bgaimna? Penganggaran pkek apple krena tertinggi? Ternyta uang g cukup? G jdi nganggarin? Atau oke uang cukup, tpi mau beli xiomi krena peruntukan untuk hadiah.. Sisa bnyak dong akhirnya

      Delete
  5. Fast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036

    ReplyDelete