Sudah menjadi kenyataan umum bahwa menyusun HPS dari harga rata-rata survei.
Dalam kesempatan ini, saya akan mencoba menganalisa dari metode evaluasi yang akan digunakan dalam mengevaluasi penawaran.
Untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya ada tiga metode evaluasi yaitu :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(Disini saya sering ditegur peserta pelatihan ditanya HPS, kok njelasin metode evaluasi).
HPS DI METODE EVALUASI SISTEM GUGUR
Bila yang digunakan metode evaluasi sistem gugur maka HPS menggunakan harga rata-rata.
namun bila penyedianya hanya beberapa, tentu akan mengarah ke penyedia tertentu.
Contoh survei harga kepada empat sumber dan kemungkinan empat sumber ini menjadi peserta pelelangan.
Harga dari A Rp. 575 juta
Harga dari B Rp. 525 Juta
Harga dari C Rp. 550 juta
Harga dari D Rp. 400 juta
Bila dirata-ratakan Rp.. 2.050 juta /4 maka HPS nya adalah Rp. 512.5 juta. Bila dilaksanakan pelelangan maka yang bisa memenuhi adalah hanya penyedia D.
Yang lulus evaluasi hanya dua penyedia. Pelelangan gagal karena tidak menghasilkan minimal 3 penyedia, kemudian diulang maka yang memasukkan dokumen hanya D, maka penunjukan langsung dilakukan ke D.
Ketidaktepatan membuat HPS membuat lelang menjadi lama dan menghasilkan penetapan pemenang ke penyedia tertentu.
Dapat dibuat kesimpulan bila penyedianya sedikit maka pengambilan harga rata-rata belum tepat.
Pengambilan harga rata-rata dilakukan pada sistem gugur dengan penyedia yang banyak.
HPS DI METODE EVALUASI SISTEM NILAI
Dalam sistem gugur untuk penyedia yang lulus administrasi dan teknis maka penyedia yang menawarkan harga murah akan sangat berpotensi untuk menjadi pemenang.
Dalam sistem nilai, penyedia yang menawarkan harga yang murah belum tentu menang. karena metode evaluasi sietm nilai menggunakan pembobotan, nilai. harga hanya merupakan salah satu pembobotan saja.
Karena belum tentu penyedia yang murah yang menang kalau kita membuat harga rata-rata, dengan HPS diambil dari rata-rata survei /data maka penyedia yang akan menawarkan harga adalah beberapa penyedia yang harganya dibawah HPS. sehingga penyedia yang terpilih adalah diantara penyedia yang harganya dibawah HPS tersebut selanjutnya penyedia barang dan jasa yang didapat kemungkinan menawarkan yang tidak berkualitas.
Contoh
Contoh survei harga kepada empat sumber
Harga dari G Rp. 690 juta
Harga dari K Rp. 620 Juta
Harga dari L Rp. 810 juta
Harga dari M Rp. 630 juta
Bila dirata-ratakan Rp. 2.750 juta /4 maka HPSnya adalah Rp. 687.5 juta. Maka yang berpotensi menjadi peserta pelelangan adalah yang bisa memenuhi yaitu penyedia K dan M
.Penyedia G dan L yang mempunyai potensi NILAI, tidak terjaring.
Pelelangan gagal karena tidak menghasilkan minimal 3 penyedia, kemudian diulang.
Jadi membuat HPS dengan nilai tertinggi adalah bukan suatu kesalahan.
HPS DI METODE EVALUASI BIAYA SELAMA UMUR EKONOMIS
Dalam metode evaluasi biaya selama umur ekonomis, harga penawaran yang murah belum tentu menang. karena metode evaluasi biaya selama umur ekonomis menggunakan pembobotan, nilai. harga hanya merupakan salah satu pembobotan saja.
Karena belum tentu penyedia yang murah yang menang kalau kita membuat harga rata-rata, dengan HPS diambil dari rata-rata survei /data maka penyedia yang akan menawarkan harga adalah beberapa penyedia yang harganya dibawah HPS. sehingga penyedia yang terpilih adalah diantara penyedia yang harganya dibawah HPS tersebut selanjutnya penyedia barang dan jasa yang didapat kemungkinan menawarkan yang tidak berkualitas. Penyedia-penyedia yang memiliki umur ekonomis yang baik menjadi tidak terjaring.
Sama dengan metode evaluasi sistem nilai. , membuat HPS dengan nilai tertinggi adalah bukan suatu kesalahan.
Pembahasan lebih detail lagi dapat dibaca di buku 'MEMAHAMI SPESIFIKASI HPS DAN KERUGIAN NEGARA"
Bila ada pertanyaan agar di www.konsultasi.lkpp.go.id
11 Comments
Terima kasih Pak Mudji, semakin menambah referensi pengadaan barang/jasa. Sangat bermanfat terutama buat para trainer :)
ReplyDeleteHarga terendah dari survey bagaimana, Pak? Selama ini kami gunakan itu.
ReplyDeleteHPS itu bersifat acuan, berapapun tidak masalah, yang lebih utama adalah proses pelelangan dapat
ReplyDeletediikuti secara kompetitif
Sangat bermanfaat Pak Mudji..
ReplyDeleteSelanjutnya saya mohon penjelasan :
Contohnya begini :
Ada paket pengadaan laptop. PPK membuat spek teknis berdasarkan laptop merk A. Tetapi dalam uraian/item spek tsb tidak mengarah ke merk A. Lalu dilakukan survey HPS ke toko/agen. Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah yang disurvey harga laptop merk A pada minimal 3 toko/agen, atau;
2. survey harga laptop minimal 3 merk (termasuk merk A dan merk lain dgn spek setara/sejenis merk A)?
Atas penjelasannya diucapkan terima kasih
minimal di tiga sumber informasi untuk spesifikasi yang ditetapkan, bisa dari toko, internet dsb
ReplyDeleteAgar dijelaskan dasar hukum bapak menjelaskan cara penghitungan rata-rata tersebut,karena walau bagaimanapun kita melaksanakan pekerjaaan di lapangan sesuai ketentuan hukum supaya tidak melenceng...trims
ReplyDeletesiang pak. mau konsultasi masalah penentuan nilai HPS. saya berdomisili di Kab. Nunukan Prov Kalimantan Utara. saya diberi tangungjawab sebagai Pejabat Pengadaan. ini ada pengadaan barang penyemprot batang. kebetulan alat tersebut baru ada di Balitjestro Kota Batu Prov Jawa Timur (produk balitjestro). sedangkan surey harga dilakukan minimal 2 sumber. saya melakukan survey ke CV. sebagai penyedia dan pembanding ke Balitjestro. apakah tindakan saya ini benar atau salah pak? mohon masukannya pak. terimakasih.....
ReplyDeletetempat untuk dilakukan surey yang susui kepres 70 2012 itu dimana saja? menurut teman kantor saya, harga dari sumber produksi itu tidak bisa dijadikan sebagai pembanding. itu dijadikan sebagai harga dasar penentuan HPS. barang yang akan diadakan tidak dijual bebas (terbatas) barang hanya ada di tempat pembuatannya. apakah CV dapat dijadikan tempat survey harga?
ReplyDeletesaat menyusun HPS, apakah saya salah ketika hanya melakukan survey harga hotmix kepada para kontraktor pelaksana yang biasa memeriahkan prosesi tender dan memenangkan tender saja (saya mengistilahkan 'rekanan calo tender' (maaf, karena dari pengamatan saya, mereka2 ini ketika riil pelaksanaan pekerjaan hanya duduk manis dan ambil nomor antrian dari kontraktror pemasok hotmix alias seluruh pekerjaan disubkontrakkan) ?? sementara kontraktor pemasok hotmix dan sekaligus merupakan pelaksana yang riil di lapangan atas pekerjaan jalan hotmix dibalik layar 'rekanan calo tender' tersebut, terus terang tidak saya lakukan survey harganya... lalu margin keuntungan wajar maksimal 15% yang saya berikan ke 'rekanan calo tender' (karena surveynya kan hanya ke mereka itu, sehingga saya anggap harga dasar pasaran untuk HPS), apakah itu akan dianggap sebagai salah satu kelalaian yang berdampak pada penggelembungan atau kebocoran keuangan negara ?? terus terang saya pun bingung, margin 15% sudah pasti diperoleh 'rekanan calo tender' ini ditambah margin lagi (misal 15% juga) yang mereka dapat dari selisih harga dari kontraktor pemasok hotmix atas subkontrak seluruh pekerjaannya... terima kasih atas atensinya
ReplyDeleteklo penetuan HPS dari survei dari website internet yg berasal dari US apakah bisa ?
ReplyDeletedan mohon info detail hitiungannya klo mencari data dari internet yg asalnya dari US
tq
bagaimana cara membuat HPS sewa kendaraan operasional dinas untuk waktu 3 tahun, apakah harga sewa tahun 1, 2 dan 3 harus turun sesuai nilai susut kendaraan tsb per tahun. mohon penjelasan.....
ReplyDelete