Dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi / jasa lainnya maka HPS menjadi batas penawaran harga, yang menawar di atas tersebut digugurkan. Sedangkan untuk pekerjaan jasa konsultansi, para penyedia boleh menawar diatas HPS, asal masih s.d. batasan anggaran. namun untuk pekerjaan dengan metode evaluasi pagu anggaran. Maka HPSnya tidak boleh dilampui.
Berdasar Perka 14 tahun 2012 untuk seleksi sederhana, Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran biaya terkoreksinya sama dengan atau lebih kecil dari nilai pagu anggaran
Penawaran penyedia jasa konsultansi
tidak boleh melebihi HPS untuk pemilihan penyedia yang menggunakan
metoda evaluasi pagu anggaran. Namun mengingat metoda evaluasi pagu
anggaran bertujuan memaksimumkan penggunaan anggaran, maka pada umumnya
HPS tersebut sama dengan pagu anggaran. Sedangkan untuk metoda evaluasi
lainnya, penawaran peserta lelang jasa konsultansi dapat melebihi HPS
yang ditetapkan, sepanjang hasil negosiasi tidak melebihi pagu
anggaran. Dengan demikian perjanjian kerja sama yang ditanda tangani
tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.
Mengacu pada Pasal 49 ayat (4) bahwa metode evaluasi berdasarkan pagu anggaran digunakan untuk pekerjaan yang : Sudah ada aturan yang mengatur (standar), dapat dirinci dengan tepat atau anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Dalam hal pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung dengan pagu yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka dapat digunakan metode evaluasi pagu anggaran mengingat telah memenuhi kriteria tersebut. Namun bila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan sederhana dan standar, dapat digunakan metode evaluasi biaya terendah.
Mengacu pada Pasal 49 ayat (4) bahwa metode evaluasi berdasarkan pagu anggaran digunakan untuk pekerjaan yang : Sudah ada aturan yang mengatur (standar), dapat dirinci dengan tepat atau anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Dalam hal pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung dengan pagu yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka dapat digunakan metode evaluasi pagu anggaran mengingat telah memenuhi kriteria tersebut. Namun bila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan sederhana dan standar, dapat digunakan metode evaluasi biaya terendah.
Sedangkan
Seleksi umum sbb :
"Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak mengugurkan penawaran sebelum diakukan negosiasi biaya."
1 Comments
Mendasari pernyataan bpk. "Sedangkan untuk pengadaan konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung"
ReplyDeletePertanyaan.
1. Dana Pelantikan bupati tdk terakomodir dalam dpa.
KPA (sekda) mengalokasikan dana makan minum tamu dalam dpa dgn menerbitkan SPK kpd ketua dharma wanita (seksi konsumsi acara pelantikan bupati)
Senilai rp.250t, dengan penunjukan langsung. Untuk acara pelantikan dimaksud.
Mohon pasukannya apakah melanggar ketentuan perpses 54 Thn 2010' sedangkan acara pelantikan bupati wajib dilaksanakan. Terimakasih.