header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Metode Evaluasi Pagu Anggaran. (Jasa Konsultansi -1)

Dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi / jasa lainnya maka HPS menjadi batas penawaran harga, yang menawar di atas tersebut digugurkan. Sedangkan untuk pekerjaan jasa konsultansi, para penyedia boleh menawar diatas HPS, asal masih s.d. batasan anggaran. namun untuk pekerjaan dengan metode evaluasi pagu anggaran. Maka HPSnya tidak boleh dilampui.

Berdasar Perka 14 tahun 2012  untuk seleksi sederhana, Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran biaya terkoreksinya sama dengan atau lebih kecil dari nilai pagu anggaran
 
Penawaran penyedia jasa konsultansi tidak boleh melebihi HPS untuk pemilihan penyedia yang menggunakan metoda evaluasi pagu anggaran. Namun mengingat metoda evaluasi pagu anggaran bertujuan memaksimumkan penggunaan anggaran, maka pada umumnya HPS tersebut sama dengan pagu anggaran. Sedangkan untuk metoda evaluasi lainnya, penawaran peserta lelang jasa konsultansi dapat melebihi HPS yang ditetapkan, sepanjang hasil negosiasi tidak melebihi pagu anggaran. Dengan demikian perjanjian kerja sama yang ditanda tangani tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia.

Mengacu pada Pasal 49 ayat (4) bahwa metode evaluasi berdasarkan pagu anggaran digunakan untuk pekerjaan yang : Sudah ada aturan yang mengatur (standar), dapat dirinci dengan tepat atau anggarannya tidak melampaui pagu tertentu. Dalam hal pengadaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan gedung dengan pagu yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), maka dapat digunakan metode evaluasi pagu anggaran mengingat telah memenuhi kriteria tersebut. Namun bila pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan sederhana dan standar, dapat digunakan metode evaluasi biaya terendah.

Sedangkan 
Seleksi umum sbb :
"Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak mengugurkan penawaran sebelum diakukan negosiasi biaya."

Post a Comment

1 Comments

  1. Mendasari pernyataan bpk. "Sedangkan untuk pengadaan konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung"

    Pertanyaan.
    1. Dana Pelantikan bupati tdk terakomodir dalam dpa.
    KPA (sekda) mengalokasikan dana makan minum tamu dalam dpa dgn menerbitkan SPK kpd ketua dharma wanita (seksi konsumsi acara pelantikan bupati)
    Senilai rp.250t, dengan penunjukan langsung. Untuk acara pelantikan dimaksud.

    Mohon pasukannya apakah melanggar ketentuan perpses 54 Thn 2010' sedangkan acara pelantikan bupati wajib dilaksanakan. Terimakasih.

    ReplyDelete