Perawatan dan penggantian spare part peralatan dalam kegiatan pemeliharaan, maka penggantian spare part asli tersebut dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada agen tunggal pemegang merk (pasal 38 ayat (4) huruf d).
Mengingat kekhususan perawatan dan penggantian spare part peralatan/kendaraan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pemeliharaan, maka penyedia jasa yang dipilih untuk perbaikan kendaraan berikut penggantian spare part asli dilakukan dengan penunjukan langsung kepada bengkel resmi/agen tunggal yang khusus menangani merek peralatan/kendaraan dinas yang akan dirawat/diperbaiki, karena pekerjaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyedia jasa tunggal. Penunjukan langsung tersebut agar disertai dengan negosiasi teknis dan harga.
Pelelangan untuk perawatan mobil dinas dilakukan bila dapat diidentifikasi mengenai yang diperlukan dalam perawatan /perbaikan dari beberapa mobil dinas (atau satu mobil saja bila perawatan nilainya diatas Rp. 200 juta) dan penyedia yang mampu mengerjakan banyak, para penyedia tersebut memiliki harga penawaran yang bervariasi.(pemilihan penyedia menggunakan ketentuan sebagaimana Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 36 ayat 1)
Namun bila nilainya s.d. 200 juta dapat juga dilaksanakan dengan pengadaan langsung.
Untuk kerusakan atau perbaikan yang tidak dapat diidentifikasi secara berkala dapat dilakukan dengan . pengadaan langsung,. Pengadaan langsung ini bisa berkali-kali untuk berbagai pemeliharaan atau perbaikan meskipun pagu anggarannya diatas Rp. 200 juta. Pengadaan langsung dilakukan dengan satu penyedia yang memenuhi dengan mengacu kepada harga pasar.
1 Comments
Untuk Perbaikan dan perawatan melalui ATPM tertera pada UU no berapa ya
ReplyDelete