1.
dapat diupload dengan scan dari jaminan penawaran,
pokja ulp nanti akan mengklarifikasi ke penerbit bahwa jaminan tersebut, yang hanya jaminan yang discan, bukan asli, bisa dicairkan.
Selanjutnya Pokja ULP akan mengklarifikasi ke banyak penerbit.Ada penerbit yang mau diklaim berdasar copy dokumen dan ada yang tidak bisa diklaim berdasar
copy dokumen.
2. dapat disampaikan aslinya sebelum batas pemasukan penawaran.
Beberapa kasus, terlambat atau diterima oleh bukan ULP sehingga terlambat diterima oleh ULP.
Dikirim ke ULP, yang terima unit lain, baru disampaikan beberapa hari kemudian, sehingga terhitung
terlambat. Lalu digugurkan oleh pokja ULP.
3. dapat diberikan pada saat pembuktian kualifikasi.
Bagaimana yang kalau ternyata, penyedia yang dibuktikan kualifikasinya, ternyata tidak benar jaminan penawarannya atau palsu. Berarti penyedia tersebut dikenakan black list /daftar hitam.
Pokja ULP bisa memilih diantara tiga pilihan tersebut dan dituangkan dalam dokumen pemilihan.
Bila kita memilih pada pilihan nomor tiga, kemungkinan lelang gagal akan kurang dan penyedia yang berkompetisi akan banyak. Namun para penyedia harus siap menerima risiko diblack list.
Penyedia memang harus mencermati, apakah pilihan yang diambil oleh pokja ULP. Bisa terjadi sudah biasa dengan pilihan nomor tiga, ternyata pokja ULP di suatu tempat, memakai nomor satu atau nomor dua.
Mudah-mudahan dalam masalah Tender Bid ini akan ada aturan yang mempermudahnya.
Bagi yang ingin rujukan, silahkan baca
Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering
5 Comments
Sayangnya yang namanya jaminan penawaran adalah bagian dari evaluasi penawaran.
ReplyDeleteJadi kalau mau dimasukkan dalam pembuktian kualifikasi, sepertinya Perpresnya yang harus diubah atau LKPP mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut atau mengubah Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 yang memperjelas hal tersebut pak
Dalam evaluasi penawaran ada copynya, kemudian dibuktikan waktu datang di pembuktian kulaifikasi. Perka mau diubah, nunggu revisi P54,
ReplyDeletePasti ada makna khusus kenapa dokumen disisi user disebutkan Dokumen Pemilihan dan Dokumen kualifikasi kemudian disisi penyedia disebut Dokumen Penawaran dan dok. Kualifikasi... Kemudian ada tahap evaluasi dok penawaran dan ada tahap evaluasi kualifikasi..
ReplyDeleteSetuju kata Pak Khalid ubah dulu aturannya baru jalan solusinya..
Pilihan 1:
ReplyDeletejadi repot klarifikasi kebenaran jaminan dan kesediaan kalo yg nawar sampe 30 penyedia :)
Pilihan 2:
Kerahasiaan identitas pendaftar dan penyedia yang akan menyampaikan penawaran sudah tidak ada lagi.... bisa atur nilai penawaran lo... :)
Pilihan 3:
jaminan penawaran telah di upload saat penyampaian penawaran (dalam bentuk pindaian) di evaluasi. pada saat pembuktian kualifikasi di tunjukkan yang asli. setuju dgn khalidmustafa (jaminan penawaran bukan bagian dari evaluasi kualifikasi). setelah liat yang asli, ternyata nilai jaminan berubah (bisa saja direkayasa atas permintaan pihak yang berusaha mengatur untuk memenangkan pekerjaan). paling banter ya digugurkan, pemalsuan data yang mengakibatkan black list adalah data isian kualifikasi. :) (dikerjai lagi deh pokja ULP)
Jika kejadian penyedia tidak menyampaikan jaminan penawran (sesuai perka LKPP), akan tetapi digugurkan oleh pokja karena tidak sesuai SDP (softcopy by LKPP). Terjadi sanggahan dan banding. Bagaimana ya...pengambil keputusan akan berpegang kemana?
ReplyDelete