header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jaminan Penawaran dalam Eprocurement LPSE


 
1.   dapat diupload dengan scan dari jaminan penawaran, pokja ulp nanti akan mengklarifikasi ke penerbit  bahwa jaminan tersebut, yang hanya jaminan yang discan, bukan asli, bisa dicairkan.
     Selanjutnya Pokja ULP akan mengklarifikasi ke banyak penerbit.
     Ada penerbit yang mau diklaim berdasar copy dokumen dan ada yang tidak bisa diklaim berdasar
     copy dokumen.

2. dapat disampaikan  aslinya sebelum batas pemasukan penawaran.
    Beberapa kasus, terlambat atau diterima oleh bukan ULP sehingga terlambat diterima oleh ULP.
    Dikirim ke ULP, yang terima unit lain, baru disampaikan beberapa hari kemudian, sehingga terhitung
    terlambat. Lalu digugurkan oleh pokja ULP.

3. dapat diberikan pada saat pembuktian kualifikasi.
    Bagaimana yang kalau ternyata, penyedia yang dibuktikan kualifikasinya, ternyata  tidak benar jaminan  penawarannya atau palsu. Berarti penyedia tersebut dikenakan black list /daftar hitam.


Pokja ULP bisa memilih diantara tiga pilihan tersebut dan dituangkan dalam dokumen pemilihan.
Bila kita memilih pada pilihan nomor tiga, kemungkinan lelang gagal akan kurang dan penyedia yang berkompetisi akan banyak. Namun para penyedia  harus siap menerima risiko diblack list.

Penyedia memang harus mencermati, apakah pilihan yang diambil oleh pokja ULP.   Bisa terjadi sudah biasa dengan pilihan nomor tiga, ternyata pokja ULP di suatu tempat, memakai nomor satu atau nomor dua.

Mudah-mudahan dalam masalah Tender Bid ini akan ada aturan yang mempermudahnya.

Bagi  yang ingin rujukan, silahkan baca

Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering




Post a Comment

5 Comments

  1. Sayangnya yang namanya jaminan penawaran adalah bagian dari evaluasi penawaran.
    Jadi kalau mau dimasukkan dalam pembuktian kualifikasi, sepertinya Perpresnya yang harus diubah atau LKPP mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut atau mengubah Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011 yang memperjelas hal tersebut pak

    ReplyDelete
  2. Dalam evaluasi penawaran ada copynya, kemudian dibuktikan waktu datang di pembuktian kulaifikasi. Perka mau diubah, nunggu revisi P54,

    ReplyDelete
  3. Pasti ada makna khusus kenapa dokumen disisi user disebutkan Dokumen Pemilihan dan Dokumen kualifikasi kemudian disisi penyedia disebut Dokumen Penawaran dan dok. Kualifikasi... Kemudian ada tahap evaluasi dok penawaran dan ada tahap evaluasi kualifikasi..

    Setuju kata Pak Khalid ubah dulu aturannya baru jalan solusinya..

    ReplyDelete
  4. Pilihan 1:
    jadi repot klarifikasi kebenaran jaminan dan kesediaan kalo yg nawar sampe 30 penyedia :)

    Pilihan 2:
    Kerahasiaan identitas pendaftar dan penyedia yang akan menyampaikan penawaran sudah tidak ada lagi.... bisa atur nilai penawaran lo... :)

    Pilihan 3:
    jaminan penawaran telah di upload saat penyampaian penawaran (dalam bentuk pindaian) di evaluasi. pada saat pembuktian kualifikasi di tunjukkan yang asli. setuju dgn khalidmustafa (jaminan penawaran bukan bagian dari evaluasi kualifikasi). setelah liat yang asli, ternyata nilai jaminan berubah (bisa saja direkayasa atas permintaan pihak yang berusaha mengatur untuk memenangkan pekerjaan). paling banter ya digugurkan, pemalsuan data yang mengakibatkan black list adalah data isian kualifikasi. :) (dikerjai lagi deh pokja ULP)

    ReplyDelete
  5. Jika kejadian penyedia tidak menyampaikan jaminan penawran (sesuai perka LKPP), akan tetapi digugurkan oleh pokja karena tidak sesuai SDP (softcopy by LKPP). Terjadi sanggahan dan banding. Bagaimana ya...pengambil keputusan akan berpegang kemana?

    ReplyDelete