Penyedia yang menjadi anggota kemitraan (KSO) harus mengisi formulir isian kualifikasi sesuai dengan kualifikasi usahanya. Khusus untuk pekerjaan konstruksi dan sebagian jasa lainnya yang bernilai di atas Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah), maka lead firm dari suatu kemitraan harus memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup sesuai dengan sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan (Lampiran Bab III/V bagian B.1.g.3) g)), untuk keseluruhan nilai pekerjaan (Pasal 20 ayat (4)). Meskipun
demikian pemenuhan persyaratan sumber daya manusia (tenaga ahli), modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa dapat dipenuhi oleh seluruh anggota kemitraan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Perjanjian kerjasama untuk Penyedia yang melakukan kemitraan (KSO) disampaikan dalam dokumen penawaran (Lampiran Bab III/V bagian B.1.d.2) e)). Dengan demikian calon peserta lelang tidak harus mendaftar bersama-sama sebagai KSO pada saat pendaftaran.
Penyedia jasa pekerjaan konstruksi diharuskan memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket baik usaha kecil maupun non kecil (Lampiran III bagian B.1.g.3) j)), sedangkan untuk penyedia jasa yang menggunakan skema KSO, maka dukungan keuangan disampaikan oleh masing-masing anggota kemitraan sesuai dengan besaran nilai pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya.
Ketentuan mengenai porsi (persentase) pekerjaan lead firm dan member firm KSO tidak diatur dalam Perpres No.54 tahun 2010.
Dalam hal terdapat pekerjaan subkontrak atau Kerjasama Operasi (KSO), maka data yang dicantumkan dalam Formulir Isian Kualifikasi harus disertai dengan kontrak yang ditandatangani oleh para pihak (penyedia dan pemberi pekerjaan). Jika pekerjaan tersebut tidak didukung oleh kontrak dan/atau bukti pembayaran pajak dari pekerjaan tersebut, maka data tersebut dinyatakan tidak sah. Penyedia dimaksud dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualifikasi (gugur).
Pekerjaan KSO dilakukan bilamana dibutuhkan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan ruang lingkup pekerjaannya pada suatu skema pekerjaan kerjasama. Usaha kecil dalam hal ini menyewa peralatan AMP berikut operator untuk pemanfaatan peralatan tersebut.
Apabila terdapat peserta yang mendaftar dengan skema KSO, maka masing-masing anggota KSO harus memenuhi semua persyaratan kualifikasi sesuai dengan porsi tanggung jawabnya. Namun persyaratan KD harus dipenuhi oleh lead firm saja untuk keseluruhan nilai pekerjaan.
Penyedia untuk Pekerjaan jasa konsultansi harus memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang dikompetisikan. Dengan demikian lead firm beserta anggota untuk pekerjaan jasa konsultasi yang menggunakan skema KSO harus memiliki kemampuan pada masing-masing sub bidang pekerjaan sesuai dengan porsi tanggung jawabnya kelak. Bilamana tidak sesuai, maka peserta (KSO) tersebut dinyatakan gugur kualifikasi.
Susunan kemitraan (JO) disampaikan selambat-lambatnya sebelum batas akhir pemasukan penawaran (untuk pascakualifikasi), dan batas akhir pengembalian dokumen kualifikasi untuk prakualifikasi.
Dalam hal penyedia barang melakukan kemitraan, perjanjian yang mengatur kemitraan tersebut (Perjanjian kemitraan) yang memuat antara lain tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pemimpin kemitraan (lead firm), harus sudah disepakati dan dibuat sebelum pemasukan penawaran.
Jika merujuk kepada Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak ditemukan ketentuan mengenai kerjasama operasi, dimana Penyedia menyediakan 100% anggaran yang dibutuhkan dan kemudian K/L/D/I memberikan kompensasi dengan persentase tertentu kepada Penyedia. Semua instansi pemerintah (K/L/D/I) harus mengiktui ketentuan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 untuk proses pengadaan belanja barang/jasa di unit kerjanya, termasuk BLU. Mengingat kekayaan BLU belum dipisahkan dari kekayaan negara.
Surat Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi harus dibuat di atas kertas segel.
Dalam hal penyedia melakukan kemitraan (KSO), maka perjanjian yang mengatur kemitraan tersebut (Perjanjian kemitraan) harus disampaikan dalam dokumen administrasi pada saat pemasukan penawaran. Dokumen tersebut memuat antara antara lain kesepakatan yang mengatur tanggung jawab para pihak, persentase kemitraan, dan pemimpin kemitraan (lead firm). Pendaftaran dapat dilakukan oleh masing-masing anggota kemitraan.
Jika risiko penyelesaian pekerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab salah satu penyedia, maka sebaiknya pekerjaan tersebut dilakukan dengan skema kemitraan. Contohnya pengadaan mobil karoseri, sebaiknya menggunakan skema kemitraan antara dealer/main dealer dengan perusahaan karoseri. Dengan demikian jika terjadi keterlambatan pengiriman kendaraan oleh dealer, maka pihak karoseri tidak dikenakan sanksi. (Tulisan ini diambil dari www.konsultasi.lkpp.go.id)
29 Comments
Bagaimana jika permasalahannya seperti ini pak :
ReplyDelete1 paket pekerjaan yang dilelangkan berupa pekerjaan konstruksi pembangunan bendungan dan pematangan lahan, kedua paket ini dijadikan 1 paket pada 1 mata anggaran dengan pagu sebesar Rp.6 milliar. Panitia melelangkan kegiatan ini dengan persyaratan sub.bidang pekerjaan yang diminta adalah sub.bidang bendungan (2xxx1) dan sub.bidang pematangan lahan (2xxx2). berarti ini adalah pekerjaan kualifikasi "Non Kecil".
Nah pertanyaannya : apakah perusahaan yang dalam hal ini melakukan KSO dapat diikuti dengan kondisi perusahaan : 1 Perusahaan Non Kecil dengan Pengalaman tertinggi Pada Bidang Pematangan lahan dan 1 lagi oleh perusahaan kecil dengan pengalaman di pekerjaan bendungan. atau
apakah pekerjaan ini harus/wajib pesertanya adalah perusahaan Non Kecil?
Maaf masih ngantuk
DeleteSelamat Malam Pak, saya ingin bertanya, apakah untuk kemitraan/KSO harus disahkan di Notaris sebelum melakukan Upload?? atau apakah bisa kami hanya membuat Surat Pernyataan bahwa kami akan mengesahkan kemitraan/KSO dihadapan notaris?
ReplyDeletematerai 6000 sudah mewakili notaris
DeleteMohon info tentang KSO penyediaan alat kesehatan di RSPTN. Tq.
ReplyDeleteKetut Budi Susrusa. kbsusrusa @yahoo co.id
Info ini kami perlukan karena hal sbb:
ReplyDelete1. Bangunan RSPTN Unud 80% sdh selesai terutama utk rawat inap, IGD, ICU, HCU, NICU, PICU, OK, Kardio, CSSD, radiologi, lab, dll.
2. Staffing sdh dilakukan dari tahun 2013.
3. Alat2 kesehatan sangat mahal shg penyediaan melalui APBN sulit dan berisiko.
4. Ada info mekanisme penyediaan alkes melalui KSO.
Pertanyaannya:
1. Apakah aturan perundang2an memungkinkan ditempuh cara itu?
2. Peraturan mana yang dipakai sebagai acuan?
3. Adakah pedoman teknis agar tdk menyalahi prosedur?
saya mau tanya, tapi sya msh ngantuk. :)
ReplyDeleteApakah Suatu perusaahaan dapat memberikan SURAT DUKUNGAN ALAT kepada perusahaan lain untuk memenuhi Persyaratan lelang..!? Jika IYA.., Pasal berapa yang menyebutkan dapat menggunakan SURAT DUKUNGAN ALAT. Thans
ReplyDeletePerpres 70/2012 pasal 96 ayat 9
Deletetidak ada dalam pasal tersebut. peralatan harus dimiliki, sewa atau sewa beli. tidak ada disebutkan boleh dukungan.
Deletesiang bapak/ibu,
ReplyDeleteMohon bantuannya untuk dijelaskan mengenai Mitra KSO tidak memasukkan dokumen kualifikasi ?
Terima kasih,
No : 05/Pen/Mps/2016 From. Doni Saputra
Kepada yang Terhormat Hp. 0812 8999 0405
PERUSAHAAN Email. dos.bengkulu@gmail.com
DI
TEMPAT
Attn : Direktur / Pengurus Bank Garansi Dan Asuransi
Perihal : Penawaran Kerja Sama Penerbitan Jaminan Bank Garansi (Surety Bond)Tanpa Agunan
Dengan Hormat,
Pada kesempatan ini perkenalkan kami dari PT MITRA PERKASA SOLUSION (Consultant Insurance Broker,) yang didirikan berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan No.155 tahun 2007 dan NPWP No. 026 756 003 bermaksud menawarkan kerjasamanya untuk penerbitan jaminan bank garansi dan Jaminan asuransi, Baik yang diterbitkan oleh bank maupun asuransi, Dengan skema tanpa agunan.
saat ini perusahaan kami bekerjasama dengan beberapa bank dan asuransi diantaranya :
BACK UP BANK :
BANK BTN (Persero). BANK MANDIRI (Persero). BANK BNI (Persero). BANK BCA. BANK BUKOPIN. BANK PERMATA. BANK SINAR MAS. BANK DKI. BANK JATIM .dll
BACK UP ASURANSI :
ASURANSI PERUM JAMKRINDO. ASURANSI JASINDO. ASURANSI ASKRINDO. ASURANSI ASEI. ASURANSI BOSOWA. ASURANSI SINARMAS. ASURANSI BERDIKARI. ASURANSI RAYA. ASURANSI MEGA PRATAMA.dll
PROVISI BANK GARANSI SERVICE CHARGE ASURANSI
JENIS JAMINAN 3 Bulan 6 Bulan Per Tahun No 3 Bulan 6 Bulan Per Tahun
Bid Bond 1,8 % 2,5 % - 1 0,25 % 0,4 % -
Performance Bond 1,9 % 2,9 % 4 % 2 0,35 % 0,65 % 1,2 %
Advance Payment Bond 2 % 3,2 % 4,25 % 3 0,40 % 0,75 % 1,3 %
Maintenance Bond 1,9 % 2,9 % 4 % 4 0,35 % 0,65 % 1,2 %
Rate diatas masih bisa di NEGOSIASIKAN kembali
ASURANSI UMUM
a. Contractor All Risk (CAR)
b. Erection All Risk ( EAR)
c. Property All Risk (PAR)
d. Conprenshive General Liability ( CGL) e. Workman Compensation Liability (WCL)
f. Automobile Liability (AL)
g. Cargo Insurance
h. Oil & Gas Insurance
Untuk konfirmasi mengenai rate dan produk Hp.0812 8999 0405 (Doni Saputra)
Demikian penawaran dari kami, Semoga ini awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang dan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT. MITRA PERKASA SOLUSION
Doni Saputra
0812 8999 0405
Head Office :
Jl.Kayu Putih Utara 3C,No.18 Pulo Mas, Jakarta Timur 13260
Telp : (021) 47866807 , 47882880 , 47882878
Fax : (021) 47860239 email : mitra.perkasa1@gmail.com
Pagi Pak, saya membuat perjanjian KSO untuk sebuah proses tender dengan melibatkan 2 perusahaan, perusahaan 1 pkp sedangkan perusahaan yang satu lagi non pkp, pertanyaan saya apakah kso ini bermasalah pada saat tender nantinya.
ReplyDeleteMlm pak untuk KSO Konstruksi apa harus gradenya sama misal B dgn B, M1/2 dgn M1/2.? Atau bisa grade B dgn M2 atau M2 dgn B??
ReplyDeletePak, mohon penjelasannya,apa dukungan bank untuk peserta KSO bisa terima kalau hanya atas nama lead firm/sendiri2? Soalnya kemaren kita digugurkan karena dukungan bank tidak atas nama KSO, dan bukannya kalau begitu perlu rekening bersama di bank Penjamin ya? Memang ada aturan tentang dukungan bank harus atas nama KSO?
ReplyDeletepak mohon penjelasan, paket nilai pekerjaan pengadaan yang harus melakukan KSO sebesar berapa?
ReplyDeletePada pkt lelang dipersyaratkan menggunakan AMP sementra di lapangan berdasarkan persyartaan panitia merujuk satu pemilik AMP.semtara pkt yg dilelang 50 dng menggunakan 1alat amp yg sama secara bersamaan.dan didaerah trrsebut masih ada AMP jg tp krn amp tersebut tidak memiliki persyaratan yg ditetapkan panitia maka hny 1 pemilik amp sj yg bisa mengeluarkan dukungan.apakah hal ini melanggar ketentuan apa tdk dan jika melanggar aturan apa saja yg bisa dikenakan? Terimakasih.
ReplyDeleteApakah Anda mencari pemberi pinjaman pribadi? Apakah Anda membutuhkan pinjaman segera? Apakah kamu memiliki kredit buruk? Saya dapat membantu Anda mengamankan pinjaman dengan suku bunga serendah 2%. 100% dana dengan dokumentasi minimal. Perusahaan pinjaman kami bersedia memberikan segala jenis pinjaman sesuai pilihan Anda selama Anda dapat membayar kembali. Kami tidak memerlukan formulir apapun. Suku bunga pinjaman kami fleksibel karena kami memberikan dana pinjaman kami dengan bunga sebesar 2%. Kami adalah pemberi pinjaman pinjaman yang andal dan kami meyakinkan Anda bahwa jika Anda mengikuti prosedur langkah demi langkah kami, Anda akan mendapatkan pinjaman Anda disetujui dan ditransfer kepada Anda. Mohon kembali kepada saya melalui surat kami: {lendersuccess@gmail.com} jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman sehingga saya dapat memberi Anda lebih banyak informasi mengenai persyaratan dan kondisi pinjaman kami
ReplyDeleteUntuk mengakses kelayakan Anda, berikan saya rincian berikut ini:
Nama lengkap:
Alamat:
Pendapatan bulanan :
Jumlah pinjaman:
Durasi Pinjaman:
Tujuan Pinjaman :
Umur:
pendudukan:
Nomor telepon:
Scan Copy Kartu Identitas Anda dan foto Anda:
Tanggal lahir :
SUKSES PINJAMAN PERUSAHAAN
(lendersuccess@gmail.com)
Maaf pak. Saya mau tanya. Apakah KSO itu bisa saling menutupi kekurangan dalam proses lelang. Misalnya pak. Perusahaan yg 1 tidak bisa memenuhi persyaratan yg ditentukan. Jadi perusahaan ini mencari perusahaan lain yg ada persyaratan itu. Mereka ber KSO. Apakah bisa demikian. Mereka ber KSO untuk melengkapi persyaratan lelang. Bukankah kedua perusahaan itu harus memiliki perayaratan. Mohon petunjuk pak.
ReplyDeletePagi pak, saya mau bertanya, apakah KSO wajib di sah kan di Kemeterian hukum dan ham..?
ReplyDeleteUrgent
Mohon bantuan admin
Malam pak, saya mau bertanya, saya akan mengikuti lelang yang pagu nya 19 M, dan ingin melakukan kso dengan perusahaan B, yang mana perusahaan B mempunyai KD 27 M, sdgkan perusahaan saya hanya punya KD 7.5 M, apakah perusahaan saya bisa berkso dengan perusahaan B, dan apakah kso harus disahkan dinotaris ataw hanya dengan surat perjanjian diatas materai antara perusahaan saya dengan perusahaan B?? Dan bagaimana cara mendaftarkan ke lpse, dan Mohon penjelasannya admin, terima kasih
ReplyDeleteKenapa untuk kualifikasi SBU sub klasifikasi jasa Spesialis tidak bisa di gabung dengan jasa lainnya, ? Dan adakah peraturan tertulis mengenai hal itu,
ReplyDeleteDear Pak Mudji, sebelumnya saya pernah baca Blog Bapak tentang KSO atau JO per tanggal 3 Juli 2018.
ReplyDeleteYang mau saya tanyakan adakah peraturan tertulis tentang KSO atau JO yang mengijinkan perusahaan yang melakukan KSO atau JO untuk melengkapi kekurangan persyaratan administrasi seperti ISO yang 2015 atau persyaratan lainnya?
Terima kasih
YTH. Pak Mudji.
ReplyDeleteyang saya tanyakan adalah terkait KSO dilakukan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya kompleks atau khusus contohnya pekerjaan bangun Gedung, selain itu apakah KSO syaratnya menyebutkan pembagian aset, saham, lingkup kerjanya, masa berakhirnya KSO dan/ bisa dipakai sekali saja untuk pekerjaan atau berulangkali pekerjaan. (apakah KSO wajib menyebutkan pekerjaan yang diikuti atau bisa digunakan sepanjang masa)
Assalamualaikum pak, saya mau nanya. Pada dinas saya ada anggaran tuk pemeliharaan sungai. Dan sejarang ada perusahaan yg mau kerjasama tuk melakukan pemeliharaan dgn tanpa memunngut biaya, apakah itu boleh atau tidak pak?
ReplyDeletemohon pencerahannya bagaimana syarat dan tata cara ber kso untuk mengikuti tender lelang
ReplyDelete1. apakah cukup dengan surat perjanjian yang ada di form kwlifikasi yang bermeterai atau sebelumnya harus di daftarkan ke notaris
2. apabila mau ikut lelang yang ber kso nama perushaan mana yang di pakai atau nama kso , bila nama kso itu bagaimana syaratnya karena nama kso itu tidak terdaftar di notaris
mohon pencerahannya
apakah perusahaan non kecil bisa KSO dgn perusahaan kecil utk pengadaan barang/jasa? karena panitia mensyaratkan ISO 9001, krn perusahaan kecil kami tidak ada ISO, terima kasih
ReplyDeleteMohon informasi.
ReplyDeleteJika sebuah instansi akan melakukan kerjasama operasional dgn pihak swasta/investor. Rencananya bahwa sebagian aset milik instansi pemerintah akan diberdayagunakan untuk umum, tapi pengelolaan dilakukan oleh investor. Yang ingin saya tanyakan, proses tendernya bagaimana pak ?
Mohon petunjuk
Jiak ada dua perusahaan yang masing2 sudah didaftarkan pada paket lelang yang sama, apakah dua perusahaan itu bisa di KSO kan untuk pekerjaan lelang tersebut?
ReplyDelete