header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

NEGOSIASI DALAM PENUNJUKAN LANGSUNG DAN PENGADAAN LANGSUNG


Negosiasi akan menghasilkan pola :
Win-win solution  (kedua belah pihak untung yaitu pemerintah untung, penyedia untung)
Win-lose solution (pemerintah untung, penyedia rugi)
Lose-win solution  (pemerintah rugi, penyedia untung)
Lose-lose solution (pemerintah rugi, penyedia rugi)

Untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah win-win solution atau Win-lose solution, jangan sampai lose-win solution atau lose-lose solution.

Sebagai pmerintah yang ingin dunia usaha dapat berkembang baik, tentunya yang dituju adalah win-win solutions.

Negosiasi dilakukan bukan untuk mencari harga serendah-rendahnya, namun agar pengadaan menghasilkan harga yang sebenarnya sesuai harga pada level pasarnya.

Bila para penyedia usaha kecil yang ikut maka harga yang disepakati diharapkan pada harga pasar level pasar konsumen akhir, bila yang ikut distributor agar harga pada level pasar harga distributor atau  bila yang ikut para pabrikan maka harga pada level pasar pabrikan. 

Selanjutnya bila beli banyak, tentunya diharapkan ada discount atau pengurangan harga jual.

Dalam Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga, karena dalam metode ini ada kompetisi penawaran harga.

Sedangkan penunjukkan langsung, pengadaan langsung dan seleksi jasa konsultan ada negosiasi harga.

Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.

Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak wajar; 
b.    aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:

1) kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran biaya;
2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan
3) biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku dipasaran/kewajaran biaya;

c.    klarifikasi dan/atau negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli konsultan yang bersangkutan;

d.    biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 3,2 (tiga koma dua) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan gaji yang diterima tenaga ahli tidak tetap; dan

e.    unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan waktu yang telah ditetapkan.

Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan metode Pengadaan Langsung meliputi paling kurang
tahapan sebagai berikut:

a. survei harga pasar dengan cara membandingkan minimal dari 2 (dua) Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang berbeda;
b. membandingkan harga penawaran dengan HPS; dan
c. klarifikasi teknis dan negosiasi harga/biaya.


Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Pengadaan
Langsung, meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:

a. survei harga pasar untuk memilih calon Penyedia Jasa Konsultansi;

b. membandingkan harga penawaran dengan nilai biaya langsung personil sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 49 ayat (7) huruf c dan huruf d; dan

c. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan tahapan Pelelangan Umum pascakualifikasi satu sampul, dengan menambahkan tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya setelah tahapan sanggah.

Untuk negosiasi jasa konsulutan silahkan lihat di Negosiasi jasa konsultan

HPS digunakan sebagai  dasar untuk negosiasi harga dalam Penunjukan Langsung dan Pengadaan Langsung;

Apabila setelah pelelangan ulang peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga), maka dilakukan negosiasi teknis dan harga dengan ketentuan:

a) ULP melakukan negosiasi teknis dan harga terhadap calon pemenang;
b) negosiasi teknis dan harga dilakukan terhadap harga satuan yang dinilai tidak wajar;
c) dilakukan perkalian volume dan harga satuan yang telah disepakati, untuk mendapatkan total hasil negosiasi;
d) hasil negosiasi harga menjadi nilai harga penetapan pemenang dan sebagai dasar nilai kontrak;
e) apabila negosiasi terhadap calon pemenang tidak tercapai kesepakatan, maka penawarannya dinyatakan gugur dan dilanjutkan negosiasi terhadap calon pemenang cadangan, apabila ada; dan
f) apabila negosiasi terhadap calon pemenang cadangan tidak tercapai kesepakatan, maka pelelangan dinyatakan gagal.

Dalam pelelangan ulang yang memasukkan penawaran adalah dua penyedia atau satu penyedia, maka dilakukan negosiasi untuk mendapatkan kewajaran harga. Agar diingat dalam membuat HPS menggunakan berbagai sumber informasi, sehingga meskipun penawarannya masih dibawah HPS, agar dicermati apakah spek/merek yang ditawarkan harga pasarnya berapa.

Contoh :
(untuk penunjukkan langsung, pengadaan langsung atau setelah pelelangan ulang yang memasukkan penawaran hanya dua penyedia atau satu penyedia . Tentunya penyedia harus  lulus administrasi, teknis, harga dan kualifikasi)

HPS dibuat dari informasi harga  X Rp. 700, harga Y Rp.  900, harga N Rp. 800 dan harga K Rp. 1000 sehingga dibuat HPS Rp. 900. 

Ketika penyedia menawarkan barang dengan merek N dengan harga dibawah HPS yaitu Rp. 850, tentunya tidak langsung dapat diterima meskipun HPSnya Rp. 900, agar dinegosiasi menjadi harga pasarnya , merek N yaitu Rp. 800


Dalam pelaksanaan Kontrak :

Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.

Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.


Post a Comment

3 Comments

  1. KESAKSIAN! KESAKSIAN! KESAKSIAN! BAGAIMANA SAYA GOT MY PINJAMAN


    Halo semua orang namaku adalah Jessica Shannon Berger, PM di sini untuk bersaksi bagaimana saya scammed. Saya membutuhkan pinjaman, dan saya diterapkan dari berbagai lender pinjaman dari situs ini. Mereka meminta saya untuk membayar sejumlah uang pada dasar yang berbeda tetapi saya tidak pernah mendapatkan pinjaman saya. Ini adalah bagaimana saya kehilangan jumlah 3.000 USD. Aku sekarang dalam utang karena aku meminjam uang dari seorang teman. Suatu hari, seorang teman saya memperkenalkan saya kepada Miss Nancy Leonard.He mengatakan kepada saya bagaimana dia telah membantunya dengan pinjaman pada beberapa kasus tanpa penundaan. Aku takut dan tidak percaya kepadanya. Dia mendorong saya untuk percaya padanya, ini adalah bagaimana saya sebagai memperkenalkan kepadanya melalui email nya {ptlenders@yahoo.com}. Dia bilang dia akan menawarkan pinjaman bahwa aku hanya perlu untuk mematuhi mereka. Aku seperti dia mengatakan kepada saya dan tanpa penundaan, saya menerima pinjaman saya sebagai dia janji sebelumnya. Saya di sini untuk memberitahu Anda bahwa sebagian besar pemberi pinjaman pinjaman dalam situs ini adalah penipu. Jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman asli silahkan bertemu Elvin Morrison melalui ptlenders@yahoo.com email nya. Dia adalah pemberi pinjaman pinjaman terpercaya yang terdaftar.

    ReplyDelete

  2. I want to testify on how i got my loan Hello everyone My name is Mis Susan Wanda am here to testify how i got my loan from Mr Leonard. After i applied several times from various loan lenders who claimed to also testify right in this forum,i thought the testimonies where real and i applied but they never gave me loan. I was in need of an urgent loan to start a business and i applied from various loan lenders who promised to help but they never gave me the loan. Until a friend of mine introduce me to Mr Leonard. who promised to help me and indeed he did as he promised without any form of delay. I never thought there are still reliable loan lenders until i met Mr.Leonard ,who are indeed helped with the loan and changed my belief.I don't know if you are in any way in need of a genuine and urgent loan,free feel to contact Mr.Leonard via his email {ptlenders@yahoo.com } Thank you may God bless you

    ReplyDelete
  3. Guaranteed loan offer

    Do you need a loan of any kind? We are the fastest lender creditors in the world. This is your opportunity to obtain a loan from our company at an interest rate of 3%. Our loans are guaranteed and guaranteed. Quick loans in a matter of minutes. Contact us today if you need to obtain a loan offer for free at this time, through our contact email address: inforamzanloan@gmail.com
    Sincerely,
    Anthony Noto

    ReplyDelete