header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Nilai jaminan sanggah banding

Pasal 82

(1)  Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban  sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.

(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding
wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku
20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.

(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu)
      dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima 
      puluh juta rupiah).

Jaminan sanggah banding adalah dua perseribu dari nilai total HPS atau bila nilai HPS diatas Rp. 25 miliar, jaminan pelaksanaanya cukup Rp. 50 juta saja.

Misal bila ada pelelangan senilai Rp. 2 miliar maka jaminan sanggah banding adalah Rp. 5 juta. Pokja ULP jangan memilih "atau"  sehingga memilih Rp. 50 juta.

Post a Comment

0 Comments