header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pejabat yang menetapkan daftar hitam


Pejabat yang berwenang menetapkan Sanksi Daftar Hitam, berdasar  Peraturan LKPP NOMOR :   7  TAHUN 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM Pasal  5 sebagai berikut : 



PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia BarangtJasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.


PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, membuat penetapan sanksi Daftar Hitam.  Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.

Jadi peranan LKPP  hanya menerima penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA.  LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan NasionaL


Bila PA/KPA akan mencabut sanksi daftar hitam, maka PA/KPA dapat mennyampaikan surat pencabutan kepada LKPP disertai penjelasan dan alasan pencabutan.


Selanjutnya silahkan dipelajari   Peraturan LKPP NOMOR : 7  TAHUN 2011


Post a Comment

2 Comments

  1. Pak Mudji, boleh nanya ga?
    kira2 apa sanksi dari yang paling ringan sampai yang terberat yang diterima oleh panitia pengadaan bila sanggah banding dari peserta lelang terbukti benar?
    mohon penjelasan dari bapak nih....

    ReplyDelete
    Replies
    1. panitia/Pokja banyak yg KKN kok sekarang ini. Banyak paket pekerjaan yg sudah diarahkan ke pelaksana

      Delete