Pejabat yang berwenang menetapkan Sanksi Daftar Hitam, berdasar Peraturan LKPP NOMOR : 7 TAHUN 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM Pasal 5 sebagai berikut :
PA/KPA berwenang menetapkan Daftar Hitam terhadap Penyedia BarangtJasa dan/atau Penerbit Jaminan pada penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I.
PA/KPA setelah mendapatkan usulan dari PPK/Pokja ULP/Pejabat Pengadaan, membuat penetapan sanksi Daftar Hitam. Penetapan sanksi ditembuskan kepada PPK/ULP/Pejabat Pengadaan dan LKPP.
Jadi peranan LKPP hanya menerima penetapan sanksi Daftar Hitam dari PA/KPA. LKPP mengumumkan penetapan Sanksi Daftar Hitam melalui Portal Pengadaan NasionaL
Bila PA/KPA akan mencabut sanksi daftar hitam, maka PA/KPA dapat mennyampaikan surat pencabutan kepada LKPP disertai penjelasan dan alasan pencabutan.
Pak Mudji, boleh nanya ga? kira2 apa sanksi dari yang paling ringan sampai yang terberat yang diterima oleh panitia pengadaan bila sanggah banding dari peserta lelang terbukti benar? mohon penjelasan dari bapak nih....
2 Comments
Pak Mudji, boleh nanya ga?
ReplyDeletekira2 apa sanksi dari yang paling ringan sampai yang terberat yang diterima oleh panitia pengadaan bila sanggah banding dari peserta lelang terbukti benar?
mohon penjelasan dari bapak nih....
panitia/Pokja banyak yg KKN kok sekarang ini. Banyak paket pekerjaan yg sudah diarahkan ke pelaksana
Delete